Pekanbaru – Satlantas Polresta Pekanbaru menindak 105 kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) selama April 2026. Penindakan dilakukan melalui teguran hingga tilang kepada pengendara yang kedapatan memakai pelat nomor tidak standar.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio mengatakan penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mempermudah proses identifikasi di lapangan.
“Penertiban TNKB ini untuk memudahkan identifikasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta mencegah penggunaan pelat nomor palsu yang dapat merugikan masyarakat,” kata Satrio, Rabu (29/4/2026).
AKP Satrio menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan Polri dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menegaskan, pengendara yang memodifikasi atau menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi pidana.
Lihat juga: Tegakkan Aturan Kendaraan Over Dimension dan Over Load, Satlantas Pandeglang Beri Teguran Tertulis
“Berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga berisiko merugikan pengendara sendiri, terutama saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Kalau terjadi kecelakaan, pengguna pelat palsu tidak akan ter-cover asuransi karena nomor polisi tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” ujar AKP Satrio.
Terkahir, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan TNKB resmi yang dikeluarkan kepolisian. Ia memastikan penertiban akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Semua kami tindak, baik masyarakat umum, pemerintah, anggota Polri, maupun lembaga lainnya,” tegasnya. HW!


0 Komentar