Operasi Antik 2026 di Rohul, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Kebun Sawit



ROKAN HULU  - Jajaran Polsek Rokan IV Koto mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16,28 gram dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukum setempat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan kebun kelapa sawit masyarakat, Dusun Tangkolio, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (26), yang diketahui berprofesi sebagai petani.

Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan itu, personel kepolisian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

"Dalam proses penangkapan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku sepeda motor pelaku," ujar Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra.

Polisi kemudian menemukan dua paket sabu lainnya di dalam tas milik tersangka yang sempat dibuang saat hendak diamankan.

Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita timbangan digital, plastik pembungkus, alat hisap sederhana, uang tunai Rp1.375.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang sekaligus membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

"Tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar