2022 Desa Rimbo Panjang “Tertibkan “ Rekomendasi Izin Perumahan

 


Kampar,HarianWarta1 Com

            Tahun 2022 pembangunan perumahan di desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar, akan semakin ditertibkan dan akan sesuai dengan peraturan pembangunan perumahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kampar (RUTK) yang ditetapkan Pemerintah daerah kabupaten Kampar.

            “ Akan mulai berbenah untuk menertibkan pemberian rekomendasi izin pembangunan perumahan di desa Rimbo Panjang, sesuai denganPerda yang ada  “ Ujar kades Rimbo Panjang Ben Zainal kepada HW1 Com diruang kerjanya, ( 18/2).

             Ia menjelaskan penertiban akan dilakukan dengan menyampaikan bagi pengusaha yang akan mengurus izin di kantor desa Rimbo Panjang.Developer perumahan harus melengkapi sarat adanya pemberian dana dari NJOP harga perumahan sebesar 2 persen, untuk pembelian lokasi Tempat pemakaman umum (TPU) bagi warga perumahan nantinya.

            Selain itu perumahan juga harus membangun drainase agar air dapat mengalir dengan lancar, sehingga warga perumahan akan merasa nyaman tinggal diperumahan yang mereka beli dan tidak akan melaporkan hal itu kekantor desa yang pada akhirnya setiap ada masalah warga perumahan kepala desa Rimbo Panjang yang menjadi repot mengurusnya.

            Selain hal itu, ia juga menyampaikan agar developer nantinya mengaspal jalan masuk keperumahan agar warga perumahan tidak lagi meminta aspal ke kantor desa untuk pengaspalan jalan karena masih banyak dusun yang tidak ada perumahannya memerlukan pengasapalan jalan dan sampai saat ini juga belum diaspal Pemerintah daerah kabupaten Kampar, karena keterbatasan anggaran yang ada.(HW1.02).

Posting Komentar

0 Komentar