Kampar,HarianWarta1 Com
Tahun 2022 pembangunan perumahan di
desa Rimbo Panjang kecamatan Tambang kabupaten Kampar, akan semakin ditertibkan
dan akan sesuai dengan peraturan pembangunan perumahan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Kampar (RUTK) yang ditetapkan Pemerintah daerah kabupaten Kampar.
“ Akan mulai berbenah untuk menertibkan
pemberian rekomendasi izin pembangunan perumahan di desa Rimbo Panjang, sesuai
denganPerda yang ada “ Ujar kades Rimbo
Panjang Ben Zainal kepada HW1 Com diruang kerjanya, ( 18/2).
Selain itu perumahan juga harus membangun
drainase agar air dapat mengalir dengan lancar, sehingga warga perumahan akan merasa
nyaman tinggal diperumahan yang mereka beli dan tidak akan melaporkan hal itu
kekantor desa yang pada akhirnya setiap ada masalah warga perumahan kepala desa
Rimbo Panjang yang menjadi repot mengurusnya.
Selain hal itu, ia juga menyampaikan
agar developer nantinya mengaspal jalan masuk keperumahan agar warga perumahan
tidak lagi meminta aspal ke kantor desa untuk pengaspalan jalan karena masih
banyak dusun yang tidak ada perumahannya memerlukan pengasapalan jalan dan
sampai saat ini juga belum diaspal Pemerintah daerah kabupaten Kampar, karena
keterbatasan anggaran yang ada.(HW1.02).
0 Komentar