|
|
PEKANBARU - Kontraktor proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
di Kota Pekanbaru dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan. Dua
kontraktor itu adalah PT Wijaya Karya (WiKA) dan PT Hutama Karya (HK).
PT WiKA dan PT HK diberi waktu 50 hari kalender untuk
perpanjangan pekerjaan dari putus kontrak.
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan,
meski sudah didenda kontraktor masih tetap wajib mengerjakan pembangunan IPAL.
Mereka harus menyelesaikan pekerjaan akhir Januari 2022 ini.
"Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan
langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari
ini," kata Indra, Kamis (20/1/2022).
Kata dia, banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek
IPAL di Kecamatan Sukajadi itu. Salah satunya penurunan kontur tanah. Sehingga
terjadi penurunan lubang saluran.
"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali
memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60
sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," kata Indra
Pomi.
Lanjutnya, pipa PDAM itu dipasang sejak tahun 1973. Sehingga,
kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa. "Kendalanya,
mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang
menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," jelasnya.

0 Komentar