|
|
Harianwarta1.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) tak
mengatur maksimal masa jabatan Kepala Otorita selaku pemimpin Pemerintahan
Daerah Khusus IKN Nusantara.
UU IKN hanya mengatur satu periode jabatan Kepala Otorita IKN
yakni lima tahun. Namun, Kepala Otorita IKN dapat terus ditunjuk oleh presiden
di periode berikutnya untuk masa jabatan yang sama.
Dengan demikian, tak seperti jabatan eksekutif laiknya presiden
atau kepala daerah lain yang dibatasi maksimal hingga dua periode, Kepala
Otorita IKN dapat terus menjabat untuk masa periode lima tahun selama ditunjuk
presiden.
Ketentuan masa jabatan lima tahun Kepala Otorita IKN tertuang
dalam pasal 10 UU IKN. Ayat 1 pasal tersebut berbunyi:
"Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN
Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat
kembali dalam masa jabatan yang sama," demikian bunyi pasal tersebut.
Akan tetapi, masih merujuk pasal yang sama pada ayat berikutnya,
UU IKN mengatur Kepala Otorita IKN bisa sewaktu-waktu diberhentikan oleh
presiden di tengah masa jabatan.
Ketentuan itu merupakan konsekuensi sebab Kepala Otorita,
sebagai kepala Lembaga Otorita Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara,
merupakan jabatan setingkat menteri yang dipilih tanpa melalui pemilihan umum
(pemilu).
Kepala Otorita dipilih langsung oleh Presiden hanya lewat
konsultasi DPR yang tak bersifat mengikat. Artinya, hasil konsultasi dengan DPR
berhak ditolak atau diterima oleh presiden.
Bahkan, untuk penunjukan awal, Presiden tak diharuskan
berkonsultasi dengan DPR untuk menunjuk Kepala Otorita pertama dua bulan usai
UU IKN diundangkan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 3 UU IKN yang
telah disahkan DPR dalam Paripurna pada Selasa (18/1) lalu.
"Khusus untuk di tahun pertama ini kita tidak mengharuskan
presiden berkonsultasi pada DPR karena di dalam undang-undang itu ditetapkan
dua bulan ini harus ada kepala otorita," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad
Doli Kurnia di kompleks parlemen, Selasa (18/1).

0 Komentar