|
|
(CAKAPLAH) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan
tenaga honorer yang ada di instansinya. Tjahjo berharap instansi baik
kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah melakukan perhitungan analisis
jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.
"Sehingga, didapat kebutuhan yang objektif baik CPNS maupun
CPPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan," ujar
Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dibagikannya, Ahad (23/1).
Tjahjo berharap, dengan penetapan formasi itu maka akan terbuka
ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CASN, baik sebagai CPNS
maupun CPPPK.
"Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka
ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK
sesuai formasi yang akan ditetapkan," ujar Tjahjo.
Ia mengatakan, tenaga honorer senantiasa menjadi perhatian
serius pemerintah. Menurutnya, berbagai langkah strategis dan signifikan telah
banyak dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer.
Pada periode 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat
1.070.092 tenaga honorer menjadi ASN. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah
hanya mengangkat 775.884 ASN dari pelamar umum.
Kemudian, PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
Menjadi CPNS memberikan kesempatan tenaga honorer kategori (THK-II) untuk
seleksi. Hasilnya, 209.872 THK-II dari 648.462 berhasil lulus dan menyisakan
sebanyak 438.590 THK-II pada 2012.
Selanjutnya, 438.590 THK-II itu mengikuti seleksi CASN (CPNS dan
CPPPK) dari tahun 2018-2020. Per Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan seleksi
CASN 2021, terdapat sisa THK-II sejumlah 410.010 orang THK-II.
Sebanyak 410.010 orang THK-II itu terdiri dari tenaga pendidik
123. 502 orang, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 penyuluh dan tenaga administrasi
279.393. Namun, dari 410.010 THK-II yang ada saat ini, terdapat 51.492 THK-II
mengikuti proses seleksi CASN (CPNS dan PPPK) 2021 yang saat ini masih
berlangsung.
"Untuk sebaran datanya sebagian besar berapa di Provinsi
dan Kab/Kota, kami masih terus konsolidasi untuk mendapatkan informasi dan data
detail dari Deputi SDM maupun BKN," katanya.
Untuk kebutuhan seperti tenaga kebersihan, pramusaji, satuan
pengaman dan sebagainya, ia mengatakan, instansi dapat merekrut sesuai
kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya atau outsourcing dengan
beban biaya umum. Dengan beban biaya umum, instansi pemerintah membayar kepada
pihak ketiga dan bukan biaya gaji (payroll).
Sedangkan, instansi kementerian, lembaga, atau pemda yang tidak
melanjutkan tenaga honorer tersebut diharapkan untuk mempertimbangkan pemberian
apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan
instansi masing-masing.
"Diharapkan instansi (K/L/Pemda) yang bersangkutan untuk
mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan
perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah
ditargetkan bisa selesai pada 2023. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan pegawai non-PNS di
instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat
peraturan itu berlaku, yang artinya berakhir 2023.
Sesuai ketentuan perundangan juga, status pegawai pemerintah
pada 2023 hanya ada dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu, upaya menyelesaikan tenaga honorer
atau non-PNS yang masih ada saat ini adalah dengan melalui rekrutmen PPPK
sesuai perundangan.

0 Komentar