PEKANBARU - Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau
melarang siapapun menanam kelapa sawit di kawasan tersebut. Larangan itu
dikeluarkan mengingat makin luasnya kerusakan hutan alam di TNTN.
Larangan menanam sawit dalam kawasan Balai TNTN tertuang dalam
Surat Edaran Kepala Balai TNTN Nomor: SE.006/T.29/TU/Tks/1/2022. Larangan itu
berlaku bagi perorangan, kelompok, koperasi maupun perusahaan.
Kondisi hutan alam di TNTN mengkhawatirkan mendasari keluarnya
surat edaran itu. Pasalnya saat ini kondisi kawasan TNTN sudah mengkhawatirkan.
Dari total luasan sekitar 81,7 ribu hektare lebih hutan alam di TNTN
sekitar 40,4 hektare lebih sudah menjelma menjadi kebun kelapa sawit.
Data terkini, luas hutan tersisa di TNTN hanya sekitar 13,7 ribu
hektare lebih. Sekitar 60 ribu hektare lebih kawasan hutan di TNTN terindikasi
telah mengalami kerusakan akibat perambahan liar yang mengancam habitat
keberagaman satwa dan fauna.
Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro meminta, kepada pihak yang
mempunyai kebun sawit dalam kawasan TNTN, harus terbuka dalam memberikan
informasi.
"Data dan informasi sangat penting untuk pengambilan
keputusan dalam implementasi UU CK, tugas TNTN saat ini menyampaikan data yang
akurat, guna disampaikan ke KLHK. (Karena saat ini) sekitar 50 persen luas
sawit," kata Heru, Senin (24/1/2022).
Heru mengatakan, Surat Edaran Kepala Balai TNTN Nomor:
SE.006/T.29/TU/Tks/1/2022 memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan
pengetahuan dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan menanam sawit dan
aktivitas lainnya yang dapat merusak kawasan hutan TNTN.
Ia menjelaskan, dasar pembuatan surat edaran ini adalah yang
pertama Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistem. Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor
19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun
2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999. Ketiga Undang-undang Nomor
18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Keempat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,
lalu kelima Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam.
Heru menguraikan untuk sawit yang sudah ada di dalam kawasan
TNTN akan dilakukan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya dalam kawasan TNTN yang telah rusak, lahan kosong,
areal terbuka, tidak berhutan, di sela tanaman sawit yang berada dalam zona
rehabilitasi akan dilakukan rehabilitasi dengan tanaman selain sawit terdiri
jengkol, petai, durian, kemiri, aren, melinjo, manggis, duku, jerenang, kempas,
matoa, meranti, kruing, pulai, jabon, sengon dan mahoni
"Penanaman dilakukan dengan pola campuran antara tanaman
MPTS atau serbaguna dengan tanaman kehutanan," tutur Heru.
Heru mengungkapkan, kegiatan rehabilitasi yang dimaksud,
dilakukan dalam rangka pemulihan ekosistem TNTN, yang dalam implementasinya
melibatkan masyarakat setempat dengan pola kemitraan dalam bentuk Kelompok Tani
Hutan Konservasi (KTHK) sesuai dengan Perdirjen KLHK Nomor 6 Tahun 2018.

0 Komentar