|
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang
Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Penegakan Hukum Bidang Hukum Perdata dan
Tata Usaha Negara, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu
(19/1/2022).
MoU tersebut dilakukan langsung Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar
dengan Kejati Riau, Jaja Subagja dan disaksikan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar
Nasution, Wakil Kejati Riau, dan Sekdaprov Riau SF Hariyanto. Giat itu juga
dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov
Riau.
Gubri mengatakan, pemerintah dalam menjalankan fungsinya yakni
fungsi pemerintahan dan melayani sering kali timbul persoalan hukum, yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, banyak gugatan, baik itu perdata maupun tata usaha
negara yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Dimana dinamika yang paling
banyak soal aset milik pemerintah daerah. Sehingga diperlukan keseriusan, khususnya
pengamanan dan penyelesaian permasalahan aset tersebut.
"Untuk itu perlu kerjasama antara Pemprov Riau dengan
Kejati Riau dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mitra pemerintah
daerah untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum ini," ujarnya.
Gubri mengakui setiap tahunnya pemerintah daerah Riau rata-rata
menghadapi persoalan Ligitasi sebanyak 20 perkara, yang terdiri dari perkara
perdata dan tata usaha negara.
"Kemudian permasalah non Ligitasi 15 persoalan dalam satu
tahun. Dengan jumlah perkara yang relatif banyak dan sumber daya manusia yang
terbatas di Biro Hukum, kami melihat salah satu untuk percepatan dan
peningkatan penyelesaian perkara untuk melakukan pembelaan di pengadilan adalah
kerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara," ungkapnya.
Gubri mengatakan, dari perkara yang ditangani ada yang selesai
dan dimenangkan oleh pemerintah daerah, namun ada juga perkara yang belum
selesai.
"Pasti ada yang belum selesai, apalagi masalah hukum ini
tak sederhana itu, karena persoalan bukan di zaman kami, sudah zaman dulu-dulu.
Seperti masalah tanah, contohnya Ritos belum selesai sampai sekarang. Tapi ada
juga yang sudah selesai, seperti tanah dengan Chevron dan aset kita di Batam
juga sudah selesai," terangnya.
0 Komentar