PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Kelmi Amri angkat bicara terkait
kondisi dimana sejak Sabtu (28/1/2022), dalam sehari, harga TBS anjlok hingga
25%, akibat Pemberlakuan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price
Obligation (DPO).
Disebabkan kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak
goreng, persoalan ini menjadi persoalan serius bagi petani sawit di Riau.
Pasalnya selain anjloknya harga sawit dengan cepat, tidak dibarengi juga dengan
turunnya harga produksi, yakni pupuk, sebagaimana kebutuhan para petani.
"Kebijakan ini memang seperti pisau bermata dua, satu sisi
pemerintah ingin mengendalikan harga minyak goreng yang akhir-akhir ini meroket
akibat harga CPO di pasar dunia melambung, hingga ekspor CPO begitu besar dan
pasokan dalam negeri pun mengikuti harga dunia, dan berimplikasi langsung
terhadap harga produk hilir CPO itu sendiri seperti halnya minyak goreng dan
lain sebagainya," kata Kelmi, Sabtu (29/1/2022).
Kemudian, sambung Kelmi, pemerintah menerapkan kebijakan DMO dan
DPO dengan harapan pasokan dalam negeri tercukupi dan harga disesuaikan dan
dikendalikan. Namun aplikasinya langsung dalam satu hari harga Tandan Buah
Segar rakyat turun hingga 25%.
"Implikasi terhadap TBS rakyat ini mestinya diperhitungkan
pemerintah, tak cukup hanya dengan niat mengendalikan harga produk hilir CPO
saja. Jauh dari pada itu, pemerintah juga kita harapkan melihat persoalan ini
lebih luas lagi, dimana implikasi ini mengakibatkan penurunan harga TBS dan
apakah dengan turunnya harga TBS, pemerintah juga mampu kendalikan harga pupuk
yang dalam 1 tahun terakhir alami kenaikan hingga 100%, agar balance antara
penurunan harga TBS dengan harga pupuk akibat pemberlakuan DMO dan DPO,"
cakapnya.
Jika tidak mampu kendalikan harga pupuk, sambung Kelmi, tentu
akan menimbulkan persoalan baru bagi petani, dimana ongkos produksi naik hingga
100% tapi harga produksi turun hingga 30%.
"Ini yang saya maksud pisau bermata dua sisi, pertama
niatnya baik ingin stabilkan harga produk hilir dengan pembatasan ekspor dan
kendalikan harga, tapi sisi lain, ada petani dan pengusaha yang korban,"
tukasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)
menyebut kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau Domestic Market
Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO),
olein, dan minyak goreng, akan menekan harga tandan buah segar sawit di tingkat
petani.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan
dengan kebijakan tersebut maka pabrik kelapa sawit akan menekan harga pembelian
Tandan Buah Segar (TBS) ke petani.
"(Kebijakan) ini hanya menyelamatkan konsumen minyak goreng
saja, tapi sisi lain kami sebagai petani kelapa sawit dikorbankan,"
katanya.
Menurut dia, melambungnya harga CPO juga mengatrol harga TBS,
namun kenaikan harga TBS ini tidak serta merta menaikkan keuntungan petani
secara signifikan karena di saat yang sama harga pupuk mengalami lonjakan.
Sejak Januari 2021 hingga Januari 2022 harga pupuk melonjak sekitar 185 persen.
Oleh karena itu, Apkasindo meminta pemerintah membuat kebijakan
yang menyatakan bahwa pembelian TBS harus mengacu kepada harga internasional
(cif Rotterdam). Hal itu perlu dilakukan untuk melindungi petani.

0 Komentar