|
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya
partai di luar koalisi pemerintah yang menolak pengesahan RUU Ibu Kota Negara
(IKN) baru menjadi UU.
Penolakan PKS terhadap RUU IKN disampaikan dalam rapat di
tingkat panitia kerja (panja) RUU IKN yang digelar pada Senin hingga Selasa
dini hari (18/1/2022).
Menurut anggota Fraksi PKS Surya Jaya Purnama, pembahasan RUU
IKN terkesan otoriter.
Sebab, dalam pembahasan rapat antara pemerintah dan DPR RI sama
sekali tidak menerima usulan dan tidak melibatkan DPRD.
“Fraksi PKS jelas menolak konsep ini. Ini nantinya akan
melahirkan otoriter di ibu kota negara baru,” kata Suryadi kepada wartawan.
Suryadi juga menilai, pembahasan RUU Ibu Kota Negara baru itu
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Tidak hanya itu, ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal
18 ayat (3) UUD 1945,” ucapnya.
Karena itu, anak buah Ahmad Syaikhu itu meminta Presiden Joko
Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan konsep IKN yang diusulkan ke DPR.
Itu melalui kelembagaan Otorita IKN, mengingat konstitusi Pasal
18 ayat (3) dan 18 ayat (4) UUD 1945.
Dimana dalam UUD diatur hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan
DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.
“Fraksi PKS meminta pemerintah perlu mempertimbangkan kembali
konsep penyelenggaraan pemerintahan IKN,” jelasnya.
0 Komentar