|
|
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan upaya
banding yang dilakukan PT Gandaerah Hendana. Hakim Tinggi menyatakan perusahaan
itu tidak bersalah dalam perkara kebakaran lahan dan membebaskannya dari
jeratan hukum.
PT Gandaerah Hendana jadi terdakwa korporasi atas kebakaran di
atas lahan konsesinya pada tahun 2019 lalu. Luas lahan yang terbakar tmencapai
580 hektare di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rengat yang diketuai Nora
Gaberia Pasaribu memvonis PT Gandaerah Hendana bersalah melanggar Pasal 98 ayat
(1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1)
Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Hakim Peradilan Tingkat Pertama menghukum perusahaan itu
membayar denda Rp8 miliar. Selain itu, koorporasi juga dihukum tambahan
memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 hektare dengan
menyetorkan kepada negara biaya sebesar Rp208.848.730.000.
Tidak terima, PT Gandaerah Hendana mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan dikabulkan. Dilihat dari
http://sipp.pn-rengat.go.id/ majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Panusunan
Harahap membatalkan putusan PN Rengat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Inhu, Albert, saat
dikonfirmasi mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan
putusan banding perkara tersebut dari PT Pekanbaru. Meskipun begitu, dia
mengaku telah mendapatkan informasi terkait vonis bebas tersebut.
"Infonya seperti itu (vonis bebas, red) tapi kita belum
dapat salinan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi. Kalau putusan PN
terbukti," kata Albert.
Terpisah, Asep Ruhiat SAg SH MH selaku penasehat hukum dari PT
Gandaerah Hendana juga mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Walau
begitu, ia mengaku sudah mendapatkan informasi atas vonis PT Pekanbaru
tersebut.
"Informasinya seperti itu (vonis bebas). Ya Alhamdulillah
karena dari awal kita merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,"
ujar Asep Ruhiat, Senin (24/1/2022).
Asep, menyebut dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah
sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasainya oleh
masyarakat.
Putusan hakim tinggi itu membantah tuduhan yang arahkan ke PT
Gandaerah Hendana. "Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa
menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk
mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara
perusahaan dengan masyarakat," jelas Asep.
Asep mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dari
pihak masyarakat di persidangan, mereka tidak terima lahan yang sudah dikuasai
secara turun temurun untuk diserahkan ke pihak perusahaan.
Disinggung terkait kemungkinan JPU akan mengajukan upaya hukum
kasasi ke Mahkamah Agung, Asep menyatakan menghormati hal tersebut. Meski
begitu, dia berkeyakinan kalau di tingkat kasasi kliennya tetap dinyatakan
tidak bersalah.
" Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai
korban, dan Insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi
Pekanbaru," tutur Asep.

0 Komentar