MERANTI - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten
(Setdakab) Kepulauan Meranti, Alfian SE, mengatakan, tahun ini pihaknya akan
melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan
dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.
Kata Alfian, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua
tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh
Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas
penghapusan denda pajak berakhir.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang,
perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera
dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir,
dana tersebut belum juga cair," kata Alfian.
Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan
pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian
Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan tahun
2022.
"Insya Allah tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak
kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum ini," kata Alfian.
Disampaikan Alfian, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian
Umum, yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit. Dengan rincian, 12 unit
mobil dan 84 unit sepeda motor. "Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda
empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit,"
bebernya.
Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang sampai batas
penghapusan denda pajak, 9 Desember 2021, jumlah kendaraan dinas di Kepulauan
Meranti yang masih menunggak pajak berjumlah 471 unit. Selain di Bagian Umum,
kendaraan dinas nunggak pajak juga tersebar di semua OPD hingga ke desa-desa.
0 Komentar