Tahun Ini, Bagian Umum Setda Meranti Lunasi Semua Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

 


 

MERANTI - Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti, Alfian SE, mengatakan, tahun ini pihaknya akan melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.

Kata Alfian, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas penghapusan denda pajak berakhir.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang, perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir, dana tersebut belum juga cair," kata Alfian.

Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan tahun 2022.

"Insya Allah tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum ini," kata Alfian.

Disampaikan Alfian, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian Umum, yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit. Dengan rincian, 12 unit mobil dan 84 unit sepeda motor. "Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit," bebernya.

Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang sampai batas penghapusan denda pajak, 9 Desember 2021, jumlah kendaraan dinas di Kepulauan Meranti yang masih menunggak pajak berjumlah 471 unit. Selain di Bagian Umum, kendaraan dinas nunggak pajak juga tersebar di semua OPD hingga ke desa-desa.

Posting Komentar

0 Komentar