|
|
Harianwarta1.com - Pemerintah berencana menghapus tenaga
honorer pada 2023. Sementara saat ini jumlah tenaga honorer mencapai 400 ribu
orang.
Apa rencana pemerintah terhadap 400 ribu orang honorer tersebut?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, dari 400 ribu itu sebanyak
120 ribu di antaranya merupakan tenaga pendidik, tenaga kesehatan sekitar 4
ribu, dan tenaga penyuluh sekitar 2 ribu.
Ratusan ribu tersebut akan didorong mengikuti skema pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Nah itu 120 ribuannya tenaga pendidik kita harapkan ikut
PPPK. Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa
memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK. Tenaga kesehatan sekitar 4 ribuan.
Penyuluh masih ada sekitar 2 ribuan," jelasnya kepada detikcom, Jumat
(21/1/2022).
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer sisanya?
"Sisanya tenaga administrasi. Tenaga administrasi ini kan
pekerjaan yang bisa diganti sama teknologi makin lama. Apalagi kita sedang
digitalisasi, sedang menyiapkan SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik).
Kan nggak lucu kita terus mengangkat tenaga-tenaga administrasi. Kasihan juga
mereka kan karirnya nggak berkembang. Nah ini PR kita sama-sama, kita lagi cari
terobosannya," jelasnya.
Untuk yang tak terserap, ia mendorong instansi pemerintah
mencari solusi. Salah satunya menjadikan tenaga honorer di bawah pihak ketiga
sebagai alih daya atau outsourcing.
Menurutnya, tenaga honorer ini mestinya mendapat prioritas
karena sudah bekerja di sana.
"Tentu kita akan bilang prioritaskan dong. Orang ini kan
sudah bekerja di sini. Misalnya cleaning service, instansi pemerintahnya
memborongkan ke pihak ketiga, meng-outsourcing ke pihak ketiga. Kita bisa
bilang prioritaskan dong orang yang sudah bekerja di sini, itu kan bargaining
position instansi pemerintah. Jangan sampai merekrut orang baru, padahal ini
orang sudah bekerja," ungkapnya.
Apa alasan penghapusan tenaga honorer? Klik halaman berikutnya
Alex Denni menabahkan tidaak semua pekerjaan di instansi pemerintah dikerjakan
oleh aparatur sipil negara (ASN). Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang
No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh
aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifikasikan
menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah melarang
pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan pengalihan
puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS.
"Sebetulnya sejak 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh
PPPK sudah dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah
dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer itu sudah
dialihkan ke PNS pada waktu itu," katanya.
Namun, perekrutan masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka
itu, UU No 5 Tahun 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar
tenaga honorer ini diselesaikan pada 2023.
"Tetapi dalam perjalanannya direkrut terus, direkrut terus,
dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian
ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu
2023," katanya.

0 Komentar