|
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menurunkan tarif bea keluar
cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di
atas 50 mesh menjadi ke kisaran US$3 hingga US$13 per metrik ton.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 5 Januari 2022.
"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar
ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa
negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel
sawit," ujar Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK 1/2022.
Tarif bea keluar cangkang kernel sawit turun di semua kolom
dibandingkan PMK Nomor 166/PMK/010/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Mulai dari kolom 1 turun dari US$7 menjadi US$3 per metric ton
(MT). Tarif bea keluar kolom 2 turun dari US$10 menjadi US$3 per MT, tarif bea
keluar kolom 3 turun dari US$11 menjadi US$4 per MT, dan tarif bea keluar kolom
4 turun dari US$13 menjadi US$5 per MT.
Selanjutnya, tarif bea keluar kolom 5 turun dari US$16 menjadi
US$6 per MT, tarif bea keluar kolom 6 turun dari US$18 menjadi US$7 per MT,
tarif bea keluar kolom 7 turun dari US$20 menjadi US$8 per MT, dan tarif bea
keluar kolom 8 turun dari US$22 menjadi US$9 per MT.
Terakhir, tarif bea keluar kolom 9 turun dari US$24 menjadi
US$10 per MT, tarif bea keluar kolom 10 turun dari US$26 menjadi US$11 per MT,
tarif bea keluar kolom 11 turun dari US$28 menjadi US$12 per MT, dan tarif bea
keluar kolom 12 turun dari US$30 menjadi US$13 per MT.
Namun demikian, tarif bea keluar untuk produk lainnya tetap
berada di tarif yang sama. Antara lain seperti kulit jangat dan disamak, kayu
berjenis veneer, serpihan, dan olahan, biji kakao, kelapa sawit, mineral logam,
hingga nikel.
0 Komentar