|
PEKANBARU - Salah satu Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Provinsi Riau dilaporkan ke DPRD Riau karena diduga masih bekerja di
salah satu bank swasta di Pekanbaru.
Komisioner KPID Provinsi Riau inisial R itu dilaporkan oleh
salah satu LSM yang bersurat ke DPRD Riau karena masih bekerja di Bank Bukopin.
Menanggapi itu, Juru Bicara Gubernur Riau (Gubri), Raja Hendra
Saputra mengakui jika pihaknya telah mendapat informasi tersebut. Namun sampai
saat ini pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait anggota KPID Riau
tersebut.
"Secara resmi kami belum dapat laporan, baik itu dari
masyarakat maupun dari KPID itu sendiri yang ditembuskan ke Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau," kata Raja Hendra yang
juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik Riau, Selasa (11/1/2022).
Karena itu, lanjut Raja Hendra, pihaknya menunggu laporan secara
resmi agar bisa ditindaklanjuti dugaan yang dilanggar Komisioner KPID tersebut
sesuai aturan perundang-undangan.
"Seandainya memang ditemukan pelanggaran yang sudah
dituangkan dalam pakta integritas, maka yang bersangkutan bisa di PAW, karena
saat seleksi kalau tak salah ada cadangan," tukasnya.
Untuk diketahui, pada Desember 2021 lalu, telah terpilih tujuh
orang komisioner KPID Riau. Bahkan, ketujuh orang tersebut telah dilantik oleh
Gubernur Riau Syamsuar.
Komisioner KPID Riau terpilih tersebut adalah Robert Satria,
Bambang Suwarno, Mario Abdillah, Ahmad Rayhan, Raga Perwira, Falzan Surahman
dan Hisan Setiawan.
0 Komentar