|
PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Marwan Yohanis angkat bicara
terkait keluarnya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(KLHK) terkait pencabutan izin sejumlah perusahan di Riau, yang membuat banyak
masyarakat senang.
Padahal, menurut Marwan, jika yang mengeluarkan adalah KLHK, itu
menyangkut Hutan Tanaman Industri (HTI). Sementara masyarakat menilai yang
dicabut itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).
"Logikanya, KLHK itu hanya menyangkut HTI. Ini yang jadi
persoalan adalah kenapa dicabut. Ketika Menteri Kehutanan sudah melepaskan hak
dari hutan menjadi terlepas selain hutan, itu kewenangannya sudah berada di
BPN, kenapa dicabut lagi," kata Marwan, Selasa (18/1/2022).
"Nah, apa yang diharapkan masyarakat, sebetulnya HTI yang
dicabut itu adalah HTI yang sudah tak dikelola lagi dan sudah jadi HGU. Jadi
mencabut barang tak ada ini," cakapnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 13 perusahaan di
Provinsi Riau yang dicabut izin konsesi kawasan hutan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor:
SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK) Riau, Mamun Murod mengakui, memang izin perusahaan yang dicabut itu
berada di Riau, dan rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang Hutan
Tanaman Industri (HTI).
0 Komentar