PEKANBARU - General Managar PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso,
menjalani persidangan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) sawit
di Kuantan Singingi (Kuansing). Ia didakwa memberikan suap kepada Bupati
Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Pekanbaru, Rabu (19/1/2022), langsung mengagendakan meminta keterangan sejumlah
saksi. Di antara saksi itu adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Kuansing,
Agusmandar.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai
Dahlan, didampingi hakim anggota Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan
Irawan, terungkap kalau Agusmandar turut mencicipi bagi-bagi uang dari PT
Adimulia Agrolestari.
Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas
Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park,
Pekanbaru pada 3 September 2021 lalu. Ketika itu, ia mewakili Bupati Kuansing,
Andi Putra.
Menurut Agusmandar, ketika itu rapat terkait ekspos perpanjangan
HGU PT AA. Di rapat itu hadir pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia
B.
Agusmandar menyebut, pemberian uang terjadi saat acara ekspos
akan selesai. Agusmandar menerima uang dari Sudarso di dekat restoran Hotel
Prima Park. "Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.
Agusmandar mengaku sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke
rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang
dilakukan saat Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pada 18
Oktober 2021. Meski begitu, Agusmandar tidak menyebutkan berapa jumlah uang
yang diterimanya dari Sudarso.
Usai sidang, JPU dari KPK mengungkapkan pada wartawan kalau uang
yang diberikan ke Agusmandar sebesar Rp15 juta. Ia mengakui kalau uang telah
dikembalikan.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin
melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang
dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu
adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang
diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan
terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian
mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta
supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam
mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit
Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun
di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga
telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar
Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali
menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk
penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total
Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar