|
|
JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI, mendukung agar rancangan undang-undang
tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Kami dari Fraksi PKS tentu sangat mendukung segera disahkannya
RUU ini, kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual itu tidak boleh
ditolerir hadir di negeri Pancasila ini, itu tentu,” kata Anggota Fraksi PKS
DPR RI, Sukamta, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga tahun
sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Namun dalam dukungan itu, dia mengatakan Fraksi PKS DPR RI
sepakat dengan pernyataan Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri,
yang mengharuskan agar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu tidak
boleh menyimpang dari UUD 45 dan Pancasila.
"Menindaklanjuti apa yang diarahkan oleh Ibu Megawati
Soekarnoputri, yang mohon maaf ini ya, Ketua Umum dari partai PDIP yang kita
hormati, Pembina BPIP, dan sekaligus Dewan Pengarah BRIN. Pasti arahan beliau
itu sangat akurat, beliau mengatakan hendaknya DPR kalau membuat UU itu sesuai
dengan UUD 45 dan Pancasila," pukasnya.
"Kami juga ingin RUU pemberantasan kekerasan seksual itu
tidak menyimpang dari UUD 45 dan Pancasila, sehingga semua nilai seksual, semua
praktik seksual yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila mohon juga
dilarang tidak boleh eksis di negara kita negara yang Pancasilais dan
berdasarkan UUD 45," kata dia menambahkan.
Sehingga diharapkannya dalam RUU itu, hukum dapat dengan tegas
mengatur larangan perilaku seksual yang tidak sesuai dengan budaya ketimuran,
seperti LGBT. Karena hal itu jelas bertentangan dengan butir pertama Pancasila,
Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Tapi kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual
yang bertentangan dengan budaya ketimuran, misalnya LGBT, juga yang
bertentangan dengan aturan Tuhan, karena kita negara Pancasila yang
Berketuhanan yang Maha Esa, itu juga dilarang di dalam RUU ini," ujar Sukamta.

0 Komentar