|
PEKANBARU - Sempat mendapat protes dari orangtua, surat pernyataan
vaksin anak usia 6-11 tahun di Kota Pekanbaru akhirnya diubah. Pemerintah Kota
(Pemko) merevisi poin yang ada di surat pernyataan tersebut.
Awalnya, ada empat poin di dalam surat pernyataan itu. Pertama,
Saya memberikan Persetujuan (YA/TIDAK) untuk dilakukan Tindakan
Vaksinasi Covid-19 kepada anak saya yang berusia di bawah 12 tahun.
Kedua, Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang
telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya. Ketiga, Saya
telah memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi
Covid-19 terhadap anak saya tersebut.
Keempat, Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan
pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau
akibat dan resiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya
di kemudian hari.
Poin ketiga dan keempat itu sempat menuai kontra. Namun, pada
akhirnya poin ketiga dan keempat itu dihapuskan lantaran dinilai tidak tepat
dan seolah penyelenggara lepas tangan jika ada resiko yang timbul setelah
divaksin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil
mengatakan, poin 3 dan 4 tersebut sudah dihapus. Selain itu, surat yang beredar
itu belum ditandatangani.
"Itu kan yang lama, yang disebarkan lagi, itu konsep yang
belum ditandatangani lagi, belum di-ACC," kata Jamil, Sabtu (15/1/2022).
Ia mengakui, poin tiga dan empat itu sangat berat bagi orangtua
atau wali murid. "Kita kan sama-sama punya anak, jadi kita minta untuk
dihilangkan saja. Kita saja yang baca tidak enak, makanya kita hapus, tinggal
poin satu dua aja lagi," jelasnya.
Ia juga memastikan, hingga kini tidak ada kasus ataupun gejala
berat yang dialami anak setelah divaksin. Ia juga menyebut tidak ada lagi
kendala yang dialami saat orang tua membuat surat pernyataan tersebut.
"Sekarang tidak ada masalah lagi, karena tidak ada unsur
keterpaksaan," jelasnya.
0 Komentar