Jakarta -- Presiden Joko Widodo melarang sekolah
meminta orang tua murid menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung
risiko vaksinasi anak.
Perintah Jokowi itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor
Staf Presiden Abraham Wirotomo.
Menurut Abraham, KSP menerima sejumlah aduan dari masyarakat
soal surat tersebut. Aduan itu pun telah disampaikan ke Jokowi dalam rapat
terbatas, Ahad (16/1/2022).
"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang
meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak
bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata
Abraham dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Abraham menjelaskan seluruh kejadian ikutan pascaimunisasi
(KIPI) adalah tanggung jawab negara. Negara pun menanggung seluruh biaya yang
diperlukan jika warga negara mengalami KIPI.
Dia meminta orang tua siswa tidak khawatir. Hingga saat ini,
Komisi Nasional KIPI belum ada laporan gejala pascavaksin yang berujung
kematian.
"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke
puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.
Sebelumnya, pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk
26,5 juta anak usia 6-11 tahun. Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 untuk
anak rampung pada Maret 2022.
0 Komentar