|
PEKANBARU - Pihak swasta yang telah membangun Jembatan Penyeberangan
Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai diketahui mendatangi kantor Satpol-PP Kota
Pekanbaru. Kedatangan pihak ketiga pada Jumat (14/1/2022) tersebut sebelum
penegak Peraturan Daerah (Perda) itu melayangkan surat pemanggilan.
“Iya, sebelum surat pemanggilan diberikan ke pihak swasta,
ternyata ada perwakilan dari pihak ketiga tersebut sudah berada di kantor
Satpol-PP Pekanbaru. Mungkin mereka mendapatkan informasi tersebut dari media
terkait rencana pemanggilan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan
Simatupang, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan Iwan, saat berada di Satpol-PP, pihaknya langsung
mempertanyakan terkait dengan kelengkapan perizinan pihak ketiga tersebut dalam
membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
“Mereka kemarin menjelaskan terkait dengan perjanjian kerjasama
yang telah dilakukan dengan Pemko. Tapi saya arahkan agar pembangunan JPO itu
dapat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung,” cakap Iwan.
Bahkan, Iwan dengan tegas menyebutkan jika pihak ketiga hanya
bermodal PKS, dirinya mengkhawatirkan akan ada 100 pihak ketiga yang
bermodalkan PKS membangun JPO lainnya di Pekanbaru.
“Jadi jangan sampai nanti kami yang disalahkan juga. Saya minta
mereka ke PTSP dan segera urus izin. Apapun jenis perizinannya,” imbuhnya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24
dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun
bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang
diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar
teknis Bangunan Gedung.
Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal
pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi
dicabut.
0 Komentar