|
PEKANBARU - Investor jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Tuanku
Tambusai telah mendatangi Satpol PP. Kedatangan itu terkait pro kontra
pembangunan JPO di depan Sekolah Tri Bhakti Kota Pekanbaru itu.
"Pak Kadis (DPMPTSP) sudah ngomong. Untuk syarat keluar IMB
itu dia harus ada alas hak. Alas hak ini berbentuk SKGR kah, sertifikat kah.
Sekarang kan berdirinya di atas tanah pemerintah Daerah Milik Jalan atau DMJ.
Jadi tidak perlu IMB, cukup dengan perjanjian kerjasama atau PKS. PKS ini,
muncul setelah adanya MoU. Jadi bukan cuma PKS saja," kata Erianto,
Perwakilan PT Ody Lestari, sebagai investor JPO, Selasa (18/1/2022).
Ditanya soal Satpol PP minta PT Ody Lestari mengurus izin IMB
atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP, Erianto pertanyakan apa regulasi
yang harus dilalui.
"Dasarnya itu apa sekarang? Suruh Pak Iwan itu tolong
uruskan kalau dia bisa gitu. Sekarang untuk urus itu dasarnya apa, regulasinya
apa yang mau kita pakai," kata dia.
Ia kembali menjelaskan, sesuai keterangan DPMPTSP, syarat IMB
itu harus ada alas hak atau legalitas lahan tempat JPO itu berdiri.
"Syaratnya IMB itu kan sudah saya bilang, harus ada alas
hak. Alas hak ini sertifikat kah, SKRG kah. Baru bisa diterbitkan IMB-nya,"
jelasnya.
Ia menyebut, perizinan JPO sudah diurus sejak tahun 2019 lalu
dan baru rampung pada akhir 2021.
"Itu saya urus izinnya dari 2019, keluarnya baru di 2021
akhir. Jadi bukan hanya PKS saja. Ada MoU, ada DED, ada kajian dari Dishub.
Kami malah menurunkan guru besar lagi. Untuk kajian lalu lintasnya,"
jelasnya.
Meski Satpol PP meminta ada izin lain dari DPMPTSP, Erianto
menyebut pihaknya tetap melanjutkan pembangunan JPO. "Iyalah, kita taat
aturan kok. Kalau ada izin lain-lain kita urus kok," jelasnya.
Berita sebelumnya, investor yang membangun JPO di Jalan Tuanku
Tambusai mendatangi kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Kedatangan pihak ketiga
pada Jumat (14/1/2022) tersebut sebelum penegak Peraturan Daerah (Perda) itu
melayangkan surat pemanggilan.
“Iya, sebelum surat pemanggilan diberikan ke pihak swasta,
ternyata ada perwakilan dari pihak ketiga tersebut sudah berada di kantor
Satpol-PP Pekanbaru. Mungkin mereka mendapatkan informasi tersebut dari media
terkait rencana pemanggilan,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan
Simatupang, Sabtu (15/1/2022).
Dikatakan Iwan, saat berada di Satpol-PP, pihaknya langsung
mempertanyakan terkait dengan kelengkapan perizinan pihak ketiga tersebut dalam
membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai.
“Mereka kemarin menjelaskan terkait dengan perjanjian kerjasama
yang telah dilakukan dengan Pemko. Tapi saya arahkan agar pembangunan JPO itu
dapat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” cakap Iwan.
Bahkan, Iwan dengan tegas menyebutkan jika pihak ketiga hanya
bermodal PKS, dirinya mengkhawatirkan akan ada 100 pihak ketiga yang
bermodalkan PKS membangun JPO lainnya di Pekanbaru.
“Jadi jangan sampai nanti kami yang disalahkan juga. Saya minta
mereka ke PTSP dan segera urus izin. Apapun jenis perizinannya,” imbuhnya.
0 Komentar