|
Harianwarta1.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN
Guspardi Gaus mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
tidak berbicara mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Revisi UU ASN disebut hanya membahas tentang netralitas aparatur
negara dan independensi kelembagaan.
Guspardi mengatakan lima klaster akan dibahas ketika merevisi UU
ASN, di antaranya klaster KASN, eksekutif senior, organisasi ASN, klaster
pensiun dan kesejahteraan rakyat, serta klaster lain-lain.
Dari lima klaster tersebut, kata Guspardi, tak satu pun mengkaji
pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN baik PNS maupun PPPK.
"Ada lima klaster yang kami perbincangkan untuk dilakukan
pendalaman, tapi gini masalah honorer bukan ranah ASN. Kita bicara tentang UU
ASN di mana ada dua institusi, yaitu PNS dan PPPK," kata Guspardi saat
dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/1).
Dia menjelaskan saat ini pemerintah telah mengakomodasikan
tenaga PNS dan PPPK melalui seleksi terbuka dengan CPNS atau seleksi PPPK.
Seleksi itu dinilai cukup membuka jalan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi
ASN.
Menurutnya, persoalan ASN tak bisa diakomodasikan oleh RUU ASN,
sebab banyak tenaga honorer di Indonesia dan selalu bertambah setiap tahunnya.
Pengangkatan tenaga honorer, baik guru dan non guru, menjadi ASN dikhawatirkan
bakal menjadi beban pemerintah.
"Sekarang ini kan bermunculan honorer dan itu tidak bisa
dibatasi. Misalkan ada jadi kepala daerah, dia akan menunjuk tim-timnya, itu
kan honorer juga. Jadi itu ranahnya kepala daerah. Memang perlu ada pemerataan
tapi tidak masuk dalam RUU ASN," kata Guspardi.
Dia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang berupaya
mendudukkan eksistensi ASN agar tak terseret ranah politik. ASN diharapkan
tidak ikut campur tangan dalam dunia politik agar independensi terjaga dan
pelayanan publik maksimal.
"Perihal RUU ASN ini, kami berupaya supaya ASN ini tidak
terseret ranah politik, agar independensinya bisa jelas terjaga. Bagaimana
menjadikan ASN sebagai lembaga profesional yang tugasnya adalah melayani
masyarakat dan negara," tuturnya.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU ASN diperpanjang pada Oktober
2021 lalu. Komisi II DPR baru melakukan rapat internal panja RUU tentang ASN
dengan Tim Asistensi Pemerintah pada hari ini, Kamis (13/1).
Satu klaster yang menyita perhatian dalam RUU ASN ini adalah
wacana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN. Keberadaan
lembaga itu bakal dihapus atau ditinjau ulang sesuai keperluan.
Selain itu, RUU ASN juga menjadi sorotan beberapa pihak yang
mendesak mekanisme pengangkatan honorer menjadi PNS/PPPK diatur dalam UU ASN.
Pada akhir Desember lalu, Ombudsman RI juga mendesak kebijakan pengupahan
standar UMR untuk tenaga honorer masuk dalam pembahasan RUU ASN.
0 Komentar