|
Harianwarta1.com - Rencana Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) menerapkan E-KTP elektronik (e-KTP) digital disorot. Sebabnya,
pemberlakukan E-KTP digital itu berpotensi menambah susah rakyat karena sedang
menghadapi pandemi virus corona baru (Covid-19).
Pengamat politik, hukum dan keamanan Dewinta Pringgodani
mendesak Mendagri Tito Karnavian membatalkan rencana penerapan e-KTP digital.
Dewinta berpandangan, kebijakan itu tidak ada urgensinya.
"Rakyat lagi susah gara-gara dua tahun dihantam pandemi,
kok Kemendagri bikin e-KTP digital," kata Dewinta seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (7/1).
Menurut Dewinta, dengan penerapan e-KTP digital berdampak pada
kewajiban warga memiliki ponsel pintar atau smartphone.
"Rakyat tentunya memilih beli beras ketimbang smartphone
yang harganya pasti tidak murah," kata Dewinta.
Dewinta menekankan, program e-KTP digital merupakan proyek besar
yang berpotensi menimbulkan ladang korupsi baru. Ia menengarai, penerapan
kebijakan ini di seluruh Indonesia akan berpotensi pada tindak pidana korupsi.
"Harusnya Kemendagri belajar dari skandal korupsi
e-KTP," sentil Dewinta.
Dewinta juga mengingatkan QR Code rawan dipalsukan, contohnya
aplikasi Peduli Lindungi. Selain itu, penerapan KTP Digital menghadapi risiko
saat masyarakat kehilangan smartphone tempat identitasnya tersimpan atau batere
ponsel habis.
"Kondisi ini tentu sangat merepotkan," kata Dewinta.
Kemendagri tengah melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP)
digital.
Adapun sejak 2021 uji coba e-KTP digital itu sudah dilakukan di
50 kabupaten/kota di Indonesia.
0 Komentar