PT Ody Lestari Hanya Bermodalkan PKS, Satpol PP Khawatirkan Pihak Swasta Lain Ramai-ramai Ikut Bangun JPO

 


 

PEKANBARU - Pengembang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai yakni PT Ody Lestari terus melanjutkan pembangunan JPO tersebut, meski banyak pihak yang meminta menghentikan pembangunan tersebut.

Pantauan wartawan di lokasi, Senin (17/1/2022) pengembang terus menggela pembangunan JPO yang berada di depan sekolah Tri Bakti Pekanbaru tersebut. Bahkan pekerja telah membangun pagar di tiang yang berdiri di atas ketinggian lebih kurang 6 meter tersebut.

Bangunan JPO yang disinyalir hanya berbekal Perjanjian Kerjasama (PKS) tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) diduga hanya untuk kepentingan komersil setelah nantinya tuntas dibangun oleh pihak swasta.

Selain telah mendirikan pagar yang berdiri lebih kurang 1 meter tersebut, PT Ody Lestari juga terlihat akan membangun atap yang nantinya digunakan untuk pendukung JPO.

Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang sudah mengarahkan agar pihak ketiga dapat mengurus perizinan IMB yang saat ini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kemarin kan sudah saya arahkan. Biar berimbang tanyakan juga ke DPMPTSP dan Dishub Pekanbaru lagi lah. Kita juga minta pihak ketiga patuhi aturan,” tegas Iwan.

Disampaikan Iwan, Satpol-PP Kota Pekanbaru berharap agar pihak ketiga jangan hanya bermodal PKS saja dalam membangun JPO. Ia mengkhawatirkan akan ada 100 pihak ketiga yang bermodalkan PKS membangun JPO lainnya di Pekanbaru.

“Jadi jangan sampai nanti kami yang disalahkan juga. Saya minta mereka ke PTSP dan segera urus izin. Apapun jenis perizinannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya saat Dishub Pekanbaru dan pihak ketiga menggelar konferensi pers dengan media, pihak pengembang beralasan perizinan mendirikan JPO menurut pengembang sudah ada di dalam PKS yang ditandatangani.

Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.

“Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan Mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat perintah kerja. Ya sudah kami dari investor kerja," kata Perwakilan Pekanbaru PT Ody Lestari Erianto, Selasa (11/1/2022).

Posting Komentar

0 Komentar