PEKANBARU -
Pengembang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tuanku Tambusai yakni PT
Ody Lestari terus melanjutkan pembangunan JPO tersebut, meski banyak pihak yang
meminta menghentikan pembangunan tersebut.
Pantauan wartawan di lokasi, Senin (17/1/2022) pengembang terus
menggela pembangunan JPO yang berada di depan sekolah Tri Bakti Pekanbaru
tersebut. Bahkan pekerja telah membangun pagar di tiang yang berdiri di atas
ketinggian lebih kurang 6 meter tersebut.
Bangunan JPO yang disinyalir hanya berbekal Perjanjian Kerjasama
(PKS) tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan
Bangunan Gedung (PGB) diduga hanya untuk kepentingan komersil setelah nantinya
tuntas dibangun oleh pihak swasta.
Selain telah mendirikan pagar yang berdiri lebih kurang 1 meter
tersebut, PT Ody Lestari juga terlihat akan membangun atap yang nantinya
digunakan untuk pendukung JPO.
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang sudah mengarahkan agar
pihak ketiga dapat mengurus perizinan IMB yang saat ini telah diganti dengan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung.
“Kemarin kan sudah saya arahkan. Biar berimbang tanyakan juga ke
DPMPTSP dan Dishub Pekanbaru lagi lah. Kita juga minta pihak ketiga patuhi
aturan,” tegas Iwan.
Disampaikan Iwan, Satpol-PP Kota Pekanbaru berharap agar pihak
ketiga jangan hanya bermodal PKS saja dalam membangun JPO. Ia mengkhawatirkan
akan ada 100 pihak ketiga yang bermodalkan PKS membangun JPO lainnya di
Pekanbaru.
“Jadi jangan sampai nanti kami yang disalahkan juga. Saya minta
mereka ke PTSP dan segera urus izin. Apapun jenis perizinannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya saat Dishub Pekanbaru dan pihak ketiga
menggelar konferensi pers dengan media, pihak pengembang beralasan perizinan
mendirikan JPO menurut pengembang sudah ada di dalam PKS yang ditandatangani.
Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan nomor 015/ODY/PKS/XI/2021,
pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama ini sekaligus merupakan
surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko kepada pihak kedua yakni PT
Ody Lestari sebagai pengembang.
“Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan Mendagri,
IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di PKS itu.
Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat perintah
kerja. Ya sudah kami dari investor kerja," kata Perwakilan Pekanbaru PT
Ody Lestari Erianto, Selasa (11/1/2022).
0 Komentar