|
PELALAWAN
- Sat lantas Polres Pelalawan kembali melakukan Penertiban Kendaraan Roda Dua
yang menggunakan Knalpot Bukan Standar (Brong) Di kota Pangkalan Kerinci.
Selasa (25/1/ 2022 )
Selanjutnya sebagai tindak lanjut Operasi Kenalpot Brong Mapolres Pelalawan
melaksanakan Press Realeses Pemusnahan barang Bukti Knalpot Brong yang
dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol RADEN EDI SYAPUTRA, S.Ag didampingi
oleh Kasat Lantas AKP LILY SURLANI, S.IK, KBO Sat Lantas IPDA R. SINAGA, Kasi
Humas AKP. EDY HARYANTO.SH. serta dihadiri Tokoh Masyarakat H. T.
KAMARUZZAMAN, H. ZULKIFLI, Batin NUAR, H. MAWI, H. SANIMAN dan Tokoh agama
H.SYAMSURI.
Kegiatan tersebut terlaksana sehubungan dengan Operasi Balap Liar dan
Knalpiot Brong yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pelalawan pada hari
Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib. bertempat di
Perkantoran Bhakti Praja Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan.
Pada saat Razia Balap Liar dan Knalpot Brong dilaksanakan Sat
Lantas Polres Pelalawan menjaring sebanyak 61 kendaraan R2 yang
menggunakan Knalpot Brong.
Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra.SAg menyampaikan giat
Penertiban Knalpot tidak standar ini akan terus berlanjut di wilayah kota
pangkalan kerinci sehingga kota pangkalan kerinci tidak terganggu
dengan suara knalpot kendaraan brong yang sangat mengganggu ketenangan
masyarakat terutama pada saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah,dan
saya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi Peraturan
Lalu lintas.
Sehingga kota Pangkalan Kerinci terasa lebih nyaman dan tentunya tetap
mematuhi Protokol Kesehatan Karna Covid-19 masih Belum Berakhir.
Di tempat yang sama Salah satu tokoh masyarakat H.Zulkifli.menyampaikan
ucapak terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Polres
Pelalawan yang telah bergerak cepat untuk segera menertibkan Kegiatan Balap
Liar dan knalpot tidak standar atau Brong yang selama ini cukup meresahkan
masyarakat khususnya di kota Pangkalan Kerinci.
Semoga penertiban ini dapat terus berlanjut dan di harapkan undang undang
lalu lintas harus benar-benar di tegakkan sehingga ketertiban lalu lintas
dapat terwujud di kota Pangkalan Kerinci.
Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang belum mematuhi
Peraturan lalu lintas.sehingga kedepan masyarakat akan selalu mematuhi
peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan Knalpot Tidak standar .Ungkap
H.Zulkifli.
Usai Memberikan keterangan di depan masyarakat dan tokoh tokoh
adat,Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kegiatan di lanjutkan dengan Pemusnahan
barang bukti dengan cara di potong dengan menggunakan mesin gerenda.
|
0 Komentar