PEKANBARU - Buntut polemik pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang
(JPO) di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru di depan Sekolah Tri Bakti, yang
disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satpol PP Kota
Pekanbaru akan memanggil pihak ketiga tersebut.
Surat pemanggilan bahkan akan segera dilayangkan Satpol PP
Pekanbaru dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang
retribusi IMB.
“Besok surat pemanggilan akan kami layangkan ke pihak ketiga
tersebut. Langkah pemanggilan itu kami lakukan karena banyaknya pengaduan dari
masyarakat terkait dengan pembangunan JPO yang diduga tidak memiliki IMB,” kata
Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (13/1/2022).
Iwan menyebutkan, selain adanya pengaduan yang masuk ke
Satpol-PP Pekanbaru, Surat pemanggilan tersebut bagian dari langkah persuasif
yang dilakukan Satpol PP sebagai Penegak Perda di Kota Pekanbaru.
“Langkah pemanggilan ini bentuk persuasif yang kami lakukan.
Setelah kami panggil tentu, kami akan meminta klarifikasi terkait dengan
perizinan tersebut agar tidak ada bahasa tebang pilih dalam penegakan Perda,”
tegasnya.
Selama ini kata Iwan, pihaknya hanya mendengar persoalan
pembangunan JPO di Jalan Tuanku Tambusai melalui media. Agar tidak terjadi
simpang siur, maka pihaknya akan memanggil pihak swasta tersebut.
“Jadi pemanggilan ini bukan karena kami ingin menghambat
investasi di Kota Pekanbaru. Tapi, setiap kegiatan membangun harus memiliki
izin sesuai Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang retribusi IMB pasal 81,”
pungkasnya.
Dari pantauan di lapangan, pembangunan JPO di Jalan Tuanku
Tambusai sudah memasuki tahapan pembangunan kerangka atap. Meskipun, JPO
tersebut saat ini juga masih belum memiliki tangga untuk nantinya masyarakat
melewati JPO tersebut.
0 Komentar