Pj Sekda Rokan Hulu Minta OPD Gesa Aliran Kas

 


 

ROHUL - Memasuki pekan kedua tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tak kunjung melaksanakan kegiatan APBD Rohul 2022 meskipun Perda APBD 2022 dan Perbup sebagai petunjuk teknis APBD 2022 telah rampung dan sudah dievaluasi pleh Pemerintah Provinsi Riau.

Sejumlah upaya percepatan terus dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menggesa kegiatan APBD 2022 salah satunya menginstruksikan OPD agar mempercepat penyiapan aliran kas dan juga mengumumkan rencana kegiatan pelelangan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pelelangan (SIRUP).

PJ Sekda Rohul Muhamad Zaki S.Stp kepada wartawan mengatakan, selain persiapan pelaksanaan APBD 2022, pemerintah daerah kini juga tengah fokus dalam menyusun Laporan Keuangan 2021. Dimana, diharapkan laporan Keuangan Pelaksanaan APBD 2021 tersebut dapat dirampungkan paling lambat di akhir Januari 2022 ini.

Selain itu, pasca telah diundangkannya Perda APBD 2022 dan telah terbitnya peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan APBD 2022, dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga akan segera menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD).

"Kita sudah meminta kepada OPD segera menyiapkan Aliran Kas di OPD masing-masing agar DPA bisa segera dicetak diharapkan minggu depan DPA telah selesai dan OPD sudah dapat melaksanakan kegiatan 2022," jelas Pj Sekda M. Zaki, Jumat (14/1/2022).

Setelah DPA selesai diproses, lanjut Sekda maka tahapan selanjutnya, OPD diminta segera menayangkan kegiatan-kegiatan APBD 2022 dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

"Jadi sekarang ini, memang kawan-kawan di OPD itu tengah fokus dalam menyiapkan aliran kas. Kami TAPD bersama BPKAD terus memantau agar aliran kas ini cepat diselesaikan. Mungkin setelah Aliran Kas selesai dan DPA terbit, kegiatan-kegiatan di OPD akan segera ditayangkan. Kita harapkan kegiatan sudah dapat berjalan pada awal Februari 2022," tambahnya.

Disinggung terkait, kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK), Sekda menyatakan pemerintah saat ini tengah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait apakah RK kegiatan DAK tersebut sudah ditetapkan oleh masing-masing kementerian sehingga pemerintah daerah bisa melakukan pergeseran penjabaran.

"Setelah RK ditetapkan dan pemerintah telah melakukan pergeseran penjabaran barulah kegiatan DAK Tersebut bisa ditayangkan," tutup sekda.***

Posting Komentar

0 Komentar