ROHUL - Memasuki pekan kedua tahun 2022, Pemerintah Kabupaten
Rokan Hulu tak kunjung melaksanakan kegiatan APBD Rohul 2022 meskipun Perda
APBD 2022 dan Perbup sebagai petunjuk teknis APBD 2022 telah rampung dan sudah
dievaluasi pleh Pemerintah Provinsi Riau.
Sejumlah upaya percepatan terus dilakukan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah untuk menggesa kegiatan APBD 2022 salah satunya
menginstruksikan OPD agar mempercepat penyiapan aliran kas dan juga mengumumkan
rencana kegiatan pelelangan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pelelangan
(SIRUP).
PJ Sekda Rohul Muhamad Zaki S.Stp kepada wartawan mengatakan, selain persiapan pelaksanaan APBD 2022, pemerintah daerah kini juga
tengah fokus dalam menyusun Laporan Keuangan 2021. Dimana, diharapkan laporan
Keuangan Pelaksanaan APBD 2021 tersebut dapat dirampungkan paling lambat di
akhir Januari 2022 ini.
Selain itu, pasca telah diundangkannya Perda APBD 2022 dan telah
terbitnya peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan APBD 2022, dalam
waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga akan segera menerbitkan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah OPD).
"Kita sudah meminta kepada OPD segera menyiapkan Aliran Kas
di OPD masing-masing agar DPA bisa segera dicetak diharapkan minggu depan DPA
telah selesai dan OPD sudah dapat melaksanakan kegiatan 2022," jelas Pj
Sekda M. Zaki, Jumat (14/1/2022).
Setelah DPA selesai diproses, lanjut Sekda maka tahapan
selanjutnya, OPD diminta segera menayangkan kegiatan-kegiatan APBD 2022 dalam
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
"Jadi sekarang ini, memang kawan-kawan di OPD itu tengah
fokus dalam menyiapkan aliran kas. Kami TAPD bersama BPKAD terus memantau agar
aliran kas ini cepat diselesaikan. Mungkin setelah Aliran Kas selesai dan DPA
terbit, kegiatan-kegiatan di OPD akan segera ditayangkan. Kita harapkan
kegiatan sudah dapat berjalan pada awal Februari 2022," tambahnya.
Disinggung terkait, kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh Dana
Alokasi Khusus (DAK), Sekda menyatakan pemerintah saat ini tengah melakukan
koordinasi dengan kementerian terkait apakah RK kegiatan DAK tersebut sudah
ditetapkan oleh masing-masing kementerian sehingga pemerintah daerah bisa
melakukan pergeseran penjabaran.
"Setelah RK ditetapkan dan pemerintah telah melakukan
pergeseran penjabaran barulah kegiatan DAK Tersebut bisa ditayangkan,"
tutup sekda.***
0 Komentar