|
PEKANBARU - Penyelenggara reklame di Jalan Tuanku Tambusai Kota
Pekanbaru diberi surat peringatan. Satpol PP membenarkan tempat berdiri tiang
reklame rokok itu menyalahi peraturan walikota (Perwako).
Di dalam Perwako nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas
Perwako nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame, Pada pasal 5 ayat
1 reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di
dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, di poin a ditempatkan di luar bahu
jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu
jalan atau trotoar.
Sementara, tiang reklame itu berdiri di atas trotoar jalan. ada
lima tiang reklame. Posisinya sebelum mall Living World. Tiang reklame tersebut
berdiri sejak beberapa hari lalu.
"Terkait iklan insidentil rokok di Jalan Tuanku Tambusai,
hari ini kami sudah beri surat teguran pertama dan panggil penyelenggara iklan.
Kami jelaskan terkait reklame yang mereka pasang. Tempatnya tidak tepat,"
kata Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin (17/1/2022).
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga sedang
melakukan penertiban tiang reklame ilegal. Pemko Pekanbaru telah membentuk tim
yang terdiri dari Bapenda, Satpol PP, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD.
Tim itu diketuai oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Ketua tim itu menyebut ada lebih dari 120 tiang
reklame yang terdata untuk ditertibkan. Penertiban itu sekaligus dengan
pelelangan terhadap tiang-tiang reklame.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bahwa penertiban harus
dilakukan. Walikota meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang
tergabung agar bekerja maksimal menyelesaikan persoalan tiang reklame ilegal
itu.
"Saya ingatkan lagi kawan-kawan OPD, penertiban harus dilakukan. Harus diselesaikan," ujar Firdaus.
0 Komentar