BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mencabut izin usaha
dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kelurahan Pematang
Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 tanggal
13 Januari 2022, tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan
Kepada PT SIPP, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Keputusan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak
dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor
060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif
Pembekuan Perizinan Berusaha Kepada PT. SIPP di Kecamatan Mandau serta juga
berdasarkan hasil telaah Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis
yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan dan hasil telaah dari Kepala
Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin
Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).
“Benar, hari ini kami telah mengeluarkan SK pencabutannya.
Pertimbangannya, kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap
perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” ungkap Kepala
DPMPTSP, Basuki Rahmad, Kamis (13/1/2022).
Diungkapkan Basuki, sebelumnya Pemkab Bengkalis telah memberikan
teguran tertulis, paksaan pemerintah dan pembekuan Perizinan Berusaha namun hal
itu tidak juga dilaksanakankan oleh pihak perusahaan. Akhirnya Pemerintah
Kabupaten Bengkalis menerapkan peningkatan sanksi menjadi sanksi pencabutan
Perizinan Berusaha dalam bentuk pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk
Pengolahan (IUP-P) dan Izin Lingkungan PT. SIPP.
Dijelaskan Basuki Rahmad, dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor
060/DPMPTSP/LINGKUNGAN/I/2022/01 ini mencabut dua izin sekaligus, yaitu Izin
Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Keputusan Bupati
Bengkalis Nomor 525.2/IUP-P/Disbunhut/01.15/03 tanggal 09 Januari 2015 tentang
Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
Kemudian mencabut Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Bupati
Bengkalis Nomor 344/KPTS/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Izin Lingkungan
Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Oleh PT. Sawit Inti Prima Perkasa di
Kabupaten Bengkalis.
Selain itu dalam keputusan ini juga memuat perintah yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh PT. SIPP sebagai konsekuensi atas ketidaktaatan
terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup serta perundang-undangan bidang Perkebunan.
Adapun perintah yang termuat dalam Keputusan tersebut, yakni,
pertama, menutup dan menghentikan seluruh kegiatan dan operasional perusahaan
terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini. Kedua, menyelesaikan
seluruh kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar