Harianwarta1.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan mulai berlaku
1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan
harga eceran tertinggi minyak goreng," ujar Lutfi dalam konferensi pers
secara daring, Kamis (24/1).
HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500
per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan
premium tetap Rp14 ribu per liter.
Oleh karena itu, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per
liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kepada
produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi juga mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak
melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng. Sebab,
pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng
dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap
menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," kata
Lutfi.
Sedangkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan subsidi minyak goreng Rp14 ribu
menandakan pemerintah tidak memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, maupun
rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.
Lebih lanjut, ia justru mengatakan pemerintah melakukan praktik
anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.
"Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti
kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman
harga ini jadi kebijakan anti kompetisi," kata Tulus.
"Justru, saya menduga ada sindikat antara pemerintah dengan
pedagang minyak goreng besar dalam menentukan harga," tutur Tulus.

0 Komentar