Jakarta - Pemerintah menyiapkan hukuman disiplin bagi aparatur
sipil negara (ASN) atau PNS yang berlibur ke luar negeri.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2022 terkait
ancaman Covid-19 Omicron.
Surat itu mengatur pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi
pemerintah untuk menetapkan aturan teknis soal kepergian ke luar negeri. PPK
juga ditugaskan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan
kedisiplinan.
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang
melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja," dikutip dari salinan surat yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo
Kumolo, Kamis (13/1/2022).
Dalam surat itu, pemerintah meminta aparatur sipil negara (ASN)
tidak liburan ke luar negeri guna mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.
Imbauan itu juga berlaku untuk keluarga ASN.
Surat itu juga meminta PPK mempertimbangkan pelaksanaan
perjalanan dinas luar negeri secara selektif. PPK juga diminta memprioritaskan
pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
"Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk
melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri selain PDLN terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang
berwenang di lingkungan instansinya," dikutip dari surat tersebut.
ASN yang berpergian ke luar negeri diminta patuh terhadap
protokol kesehatan perjalanan luar negeri yang dikeluarkan Satgas Penanganan
Covid-19 serta Kementerian Perhubungan. Para abdi negara itu juga diminta
mengikuti prosedur karantina sepulangnya ke Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia melaporkan 506 kasus Covid-19 varian
Omicron per Rabu (12/1/2022). Pemerintah menyebut sebagian besar pasien Omicron
adalah orang yang datang dari luar negeri.
Pemerintah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak pergi
ke luar negeri dalam dua pekan mendatang. Hal itu disampaikan guna menekan
potensi kasus impor Covid-19 varian Omicron.
0 Komentar