|
Harianwarta1.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE)
Nomor 3 Tahun 2022. SE itu mengatur pembatasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
dan keluarganya untuk berpergian ke luar negeri di masa pandemi Covid-19.
Tjahjo menerbitkan SE tersebut lantaran masifnya penyebaran
Covid-19 di beberapa negara. Termasuk untuk mengantisipasi penyebaran dan
potensi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, baik yang disebabkan
karena varian baru maupun yang akan datang.
"Perlu dilakukan pengetatan pembatasan kegiatan bepergian
ke luar negeri bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," bunyi salah satu
poin dalam SE tersebut dikutip Kamis (13/1/2022).
Para ASN dan keluarga diminta untuk membatasi kegiatan bepergian
ke luar negeri dalam rangka berlibur selama pandemi Covid-19. Namun, para ASN
tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri dengan beberapa catatan.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat
mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada
kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Kemudian yang kedua, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan
dinas luar negeri harus sudah memperoleh surat tugas. Surat tugas itu
ditandatangani oleh PPK atau pejabat pimpinan tinggi (PPT) di masing-masing
lingkungan instansi.
Selain itu, bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu
untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain perjalan dinas tetap
diperbolehkan. Dengan syarat, harus terlebih dulu mendapatkan izin tertulis
dari PPK atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansinya.
Para ASN yang diizinkan ke luar negeri harus mematuhi protokol
kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan
oleh pemerintah. Mereka juga diwajibkan untuk mematuhi petunjuk pelaksanaan
perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan.
Tak hanya itu, kebijakan mengenai pintu ma?uk, tempat karantina,
dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri yang
ditetapkan Satgas Covid-19 juga harus dipatuhi.
Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini akan diberikan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja.
"SE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil
evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran Covid-19 di
Indonesia," tutup SE tersebut.
0 Komentar