PEKANBARU - Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)
yang berada di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan SMA Tri Bakti, terancam
disegel Satpol PP Pekanbaru.
Penyegelan tersebut dikarenakan tidak adanya Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang dikantongi pihak ketiga dan disinyalir berdiri di atas
fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah.
“Yang jelas jika tidak ada izinnya, tentu sebagai penegak
Peraturan Daerah di Kota Pekanbaru, kami akan melakukan tindakan. Apalagi jika
benar berdiri di fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) milik
Pemda,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simanuel Parlindungan
Simatupang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1/2022).
Dikatakan Iwan, pembangunan fasilitas publik seperti JPO bisa
saja didirikan pihak swasta di atas lahan fasos dan fasum milik pemda. Namun,
jika ditemukan tidak memiliki izin maka pihaknya akan melakukan penyegelan.
“IMB ini tentu harus menjadi syarat. Jangan sampai nantinya JPO
yang telah dibangun digunakan menjadi wadah iklan komersil saja. Untuk itu,
harapan kami ya pemilik JPO harus patuh terhadap Perda yang ada di Kota
Pekanbaru,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Pekanbaru, Akmal Khairi saat
dikonfirmasi membenarkan perihal tidak ada izinnya JPO yang telah berdiri tegak
di Jalan Nangka tersebut.
“Untuk JPO yang berada di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai)
Pekanbaru sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP
Pekanbaru,” tegas Akmal.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Edward Riansyah juga membenarkan jika JPO yang
telah berdiri di Jalan Tuanku Tambusai tidak memiliki izin rekomendasi dari
dinasnya.
“Sampai saat ini Dinas PUPR Pekanbaru tidak pernah memberikan
izin rekomendasi untuk pembangunan JPO baru,” cakapnya.
Disebutkan pria yang menjabat GM PSPS Riau ini, untuk
pembangunan JPO memang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berada di Dinas PTSP
Pekanbaru.
“Coba tanyakan IMB nya ke DPMPTSP. Yang jelas dari kami tidak
pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan JPO,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya pembangunan jembatan penyeberangan orang
atau JPO di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, persis di depan sekolah Tri Bakti
ternyata hanya bermodal perjanjian kerjasama (PKS). Ada MoU antara investor
atau pengembang dan Pemerintah Kota yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru
Firdaus.
Persoalan perizinan mendirikan JPO menurut pengembang sudah ada
di dalam PKS yang ditandatangani. Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan
nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama
ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko
kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.
"Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan
Mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di
PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat
perintah kerja. Ya sudah kami dari investor kerja," kata Perwakilan
Pekanbaru PT Ody Lestari Erianto, Selasa (11/1/2022).
Ia menyebut, pembangunan JPO itu sudah berlangsung sejak dua
pekan lalu. Ia menargetkan pembangunan selesai suatu bulan. Ada kompensasi yang
mereka dapat dari pembangunan JPO itu.
"Pembangunan sudah hampir dua minggu. Selesai target dua
bulan paling lama. Nanti mungkin kami dikasih kompetensi untuk iklan. Iya
iklan," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso
mengatakan, rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu.
Menurutnya, pembangunan JPO berdasarkan permintaan pihak sekolah ke Pemerintah
Kota sebagai sarana penyeberangan peserta didik Tri Bakti.
"APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk
memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta. Alhamdulillah
ini ada swasta yang mau," jelasnya.
Ia mengakui, JPO yang akan didirikan itu tidak hanya berfungsi
sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang
untuk PT Ody Lestari untuk masang iklan. Perusahaan berbasis di Sumatera Utara
itu memang bergerak di bidang advertising.
"Keuntungan yang mereka dapatkan itu ruang iklan itu, iklan
pun enggak gratis, mereka membayar. Bayar pajak. Tetap ada hitungan, yang
didapatkan pemerintah, sama mereka. Mereka investasi tidak mau rugi dong.
Kecuali CSR, yang cuma-cuma dari perusahaan tertentu," jelasnya.***
0 Komentar