PEKANBARU - Pembangunan jembatan penyeberangan orang atau JPO di
Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, persis di depan sekolah Tri Bakti hanya
bermodal perjanjian kerjasama (PKS). Ada MoU antara investor atau pengembang dan
Pemerintah Kota yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus.
Persoalan perizinan mendirikan JPO menurut pengembang sudah ada
di dalam PKS yang ditandatangani. Di dalam PKS nomor 030/KTSP-TSPJ/963 dan
nomor 015/ODY/PKS/XI/2021, pada poin 7 pasal 3 dituliskan perjanjian kerjasama
ini sekaligus merupakan surat perintah kerja dari pihak pertama yakni Pemko
kepada pihak kedua yakni PT Ody Lestari sebagai pengembang.
"Dulu JPO itu memang ada IMB, tapi sejak keluar aturan
Mendagri, IMB itu sudah tidak ada lagi. Berdasarkan aturan yang kita ikuti di
PKS itu. Karena di PKS itu, di poinnya, di pasal 7 sudah menjelaskan surat
perintah kerja. Ya sudah kami dari investor kerja," kata Perwakilan
Pekanbaru PT Ody Lestari Erianto, Selasa (11/1/2022).
Ia menyebut, pembangunan JPO itu sudah berlangsung sejak dua
pekan lalu. Ia menargetkan pembangunan selesai suatu bulan. Ada kompensasi yang
mereka dapat dari pembangunan JPO itu.
"Pembangunan sudah hampir dua minggu. Selesai target dua
bulan paling lama. Nanti mungkin kami dikasih kompetensi untuk iklan. Iya
iklan," kata dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso
mengatakan, rencana pembangunan JPO itu sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu.
Menurutnya, pembangunan JPO berdasarkan permintaan pihak sekolah ke Pemerintah
Kota sebagai sarana penyeberangan peserta didik Tri Bakti.
"APBD kita terbatas, belum masuk anggaran kita. Untuk
memenuhi itu dengan cepat maka kita berkolaborasi dengan swasta. Alhamdulillah
ini ada swasta yang mau," jelasnya.
Ia mengakui, JPO yang akan didirikan itu tidak hanya berfungsi
sebagai tempat penyeberangan anak sekolah. Tetapi, Pemko juga memberikan ruang
untuk PT Ody Lestari untuk masang iklan. Perusahaan berbasis di Sumatera Utara
itu memang bergerak di bidang advertising.
"Keuntungan yang mereka dapatkan itu ruang iklan itu, iklan
pun enggak gratis, mereka membayar. Bayar pajak. Tetap ada hitungan, yang
didapatkan pemerintah, sama mereka. Mereka investasi tidak mau rugi dong.
Kecuali CSR, yang cuma-cuma dari perusahaan tertentu," jelasnya.***
0 Komentar