|
|
PEKANBARU - Usai Syafri Harto dilakukan penahanan oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau, kasus Dekan FISIP Unri tersebut akan segera dilimpahkan
ke pengadilan.
Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja menargetkan, bahwa kasus
tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam minggu ini.
"Minggu ini kita targetkan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Nanti akan bisa disaksikan persidangan karena terbuka untuk umum," ujar
Jaja, Senin (17/1/2022).
Jaja juga memerintahkan sebanyak 7 orang jaksa yang akan
mengikuti sidang di pengadilan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan
Syafri Harto terhadap mahasiswi Unri.
"Ada 7 orang jaksa yang saya perintahkan untuk ikut sidang.
Kejari, Aspidum saya perintahkan ikut sidang, selain itu ada Kasipidum, Jaksa
senior serta kordinator eselon III," cakapnya.
"Jadi perkara ini kita tangani dengan penuh kehati-hatian
dan penuh profesional," sambungnya.
Persidangan akan digelar terbuka untuk umum. "Bisa
menyaksikan persidangan, terbuka untuk umum," kata Jaja lagi.
Jaja juga mengungkapkan bahwa, terdakwa Syafri Harto juga sempat
melakukan upaya penangguhan penahanan, namun permintaan tersebut tidak
dikabulkan.
"Karena ini ditahan maka harus ditahan. Syafri Harto juga
melakukan ajuan penangguhan penahanan, namun pendapat JPU dilakukan untuk
ditahan," tukasnya.
Saat ditanya, apakah Kejati Riau akan bersurat kepada Unri untuk
menonaktifkan jabatan Syafri Harto sebagai Dekan FISIP Unri, Jaja tidak
melakukan hal tersebut.
"Untuk masalah diberhentikan itu kewenangan dari
Kemendikbud. Tidak ada bersurat, kalau terdakwa dan barang bukti sudah
diserahkan dari Kejaksaan, berarti nanti kewenangan sudah di pengadilan,"
pungkasnya.
Sebelum diserahkan ke JPU, Syafri Harto terlebih dahulu
menjalankan test swab di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00
WIB, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk proses tahap II dan
melengkapi administrasi.
Mengenakan rompi tahanan warna merah, Syafri Harto keluar dari
ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru pada pukul 12.50 WIB. Pria
bergelar doktor itu hanya bungkam dan terus menunduk ketika ditanya terkait
penahanan dirinya.
Syafri Harto masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di
samping gedung Kejari Pekanbaru. Sejumlah anggota keluarga Syafri Harto turut
masuk ke mobil tahanan tapi diminta turun oleh pihak kejaksaan.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polda
Riau terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021).
0 Komentar