PEKANBARU - Sebanyak 13 perusahaan
di Provinsi Riau yang dicabut izin konsesi kawasan hutan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melalui Keputusan Menteri LHK Nomor:
SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
Ke 13 perusahaan tersebut diantaranya, PT Hutani Sola Lestari,
PT Bhara Induk, PT Lestari Unggul Makmur, PT Rimba Rokan Perkasa, PT Prima
Bangun Sukses, PT National Timber Flores Product, dan PT Rimba Seraya Utama.
Kemudian PT Bukit Raya Pelalawan, PT Rimba Rokan Lestari, PT
Perkasa Baru, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Sari Hijau Mutiara, dan PT
Lantabura Mentari Sejahtera.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK) Riau, Mamun Murod mengakui, memang izin perusahaan yang dicabut itu berada
di Riau, dan rata-rata perusahaan tersebut bergerak di bidang Hutan Tanaman
Industri (HTI).
Meski demikian, lanjut Murod, pihaknya hingga saat ini belum
menerima dokumen resmi atau pemberitahuan terkait adanya pencabutan izin
perusahaan tersebut. Sebab untuk izin HTI tersebut kewenangannya ada pada
pemerintah pusat.
0 Komentar