|
Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan,
pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000
per liter yang akan dimulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai komitmen untuk memenuhi
kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, terlebih kali ini
dilakukan untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng.
Lufti mengungkapkan dengan kebijakan ini, seluruh minyak goreng,
baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga Rp14.000 per
liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu
harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi
Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan
waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga
Rp14.000 per liter yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu
setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong karena stok minyak
goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Lutfi dalam keterangan persnya,
Selasa (18/1/2022).
Ia menuturkan, pemerintah melalui adan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan
digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat
sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Lutfi, telah disosialisasikan kepada semua produsen
minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel
modern mendukung kebijakan pemerintah stabilkan harga minyak goreng.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah
menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng
kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru
agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga
harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02
Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun
2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and
Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan
melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan
antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD
Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak
penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi
ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.
0 Komentar