|
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengizinkan kegiatan
konser berlangsung di Ibukota Provinsi Riau itu. Namun, penyelenggara harus
mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil
mengatakan, pemberian rekomendasi ini juga sudah disepakati bersama antara
Pemko Pekanbaru, Satgas Penanganan Covid-19, dan Forkopimda.
"Kita berikan rekomendasi izin keramaian, tinggal mereka
ajukan ke Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru. Sebelumnya, kita sudah dudukkan
bersama dan sudah kita infokan ke semua tim, Pemko, Forkopimda, dan Satgas,
agar satu bahasa," kata Sekda, Senin (17/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat, ada tiga acara dan konser
yang akan direkomendasikan tersebut. Diantaranya dua konser musik yang
berlokasi di SKA Co-Ex dan acara di Hollywings.
Meski diizinkan, Pemko memberi batas waktu pelaksanaan konser
atau event. Penyelenggara hanya boleh menggelar kegiatan sampai pukul 22.00
Wib. Setelah itu, kegiatan harus ditutup.
"Tentu penyelenggaraannya harus memperhatikan protokol
kesehatan dan kita akan perketat pengawasan. Acara juga tidak boleh lewat dari
pukul 22.00 WIB," tegasnya.
0 Komentar