PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menjalankan
vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Hingga kemarin, sudah 250 anak
mendapatkan vaksin lengkap atau dosis kedua.
Pemko Pekanbaru punya target sasaran sebanyak 103.017 anak.
Menurut data Dinas Kesehatan (Dinkes), dari jumlah itu sudah 18.793 anak atau
18,2 persen yang mendapat vaksin dosis pertama.
Pemko masih terus menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi anak
usia 6-11 tahun ini. Sosialisasi dilakukan mengingat masih ada di antara
orangtua yang belum memberikan izin untuk disuntik vaksin.
Sedangkan lokasi vaksinasi bagi anak, saat ini pelayanan masih
difokuskan dengan langsung mendatangi sekolah. Dalam aturan Kemenkes, vaksinasi
anak disarankan ke sekolah-sekolah.
Surat pernyataan yang diberikan kepada orangtua murid sempat
mendapat protes. Pemerintah Kota (Pemko) merevisi poin yang ada di surat
pernyataan tersebut.
Awalnya, ada empat poin di dalam surat pernyataan itu. Pertama
Saya memberikan Persetujuan (YA/TIDAK) untuk dilakukan Tindakan Vaksinasi
Covid-19 kepada anak saya yang berusia dibawah 12 tahun.
Kedua, Saya telah memahami informasi dan penjelasan yang telah
disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya. Ketiga, Saya telah
memahami sepenuhnya atas resiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi
Covid-19 terhadap anak saya tersebut.
Keempat, Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak
Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat
dan resiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya
dikemudian hari.
Poin ketiga dan keempat itu sempat menuai kontra. Namun, pada
akhirnya poin ketiga dan keempat itu dihapuskan lantaran dinilai tidak tepat
dan seolah penyelenggara lepas tangan jika ada resiko yang timbul setelah
divaksin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil
mengatakan, poin 3 dan 4 tersebut sudah dihapus. Selain itu, surat yang beredar
itu belum ditandatangani.
"Itu kan yang lama, yang disebarkan lagi, itu konsep yang
belum ditandatangani lagi, belum diacc," kata Jamil, Selasa (18/1/2022).
Ia mengakui,poin tiga dan empat itu sangat berat bagi orangtua
atau wali murid. "Kita kan sama-sama punya anak, jadi kita minta untuk
dihilangkan saja. Kita saja yang baca tidak enak, makanya kita hapus, tinggal
poin satu dua aja lagi," jelasnya.
Ia juga memastikan, hingga kini tidak ada kasus ataupun gejala
berat yang dialami anak setelah divaksin. Ia juga menyebut tidak ada lagi
kendala yang dialami saat orang tua membuat surat pernyataan tersebut.
"Sekarang tidak ada masalah lagi, karena tidak ada unsur
keterpaksaan," jelasnya.
0 Komentar