|
Harianwarta1.com - Merespons usulan Menteri Investasi
Bahlil Lahadalia tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan diundurnya
Pemilihan presiden (Pilpres) jadi tahun 2027, pihak Istana angkat bicara.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani
menegaskan bahwa sejak awal Presiden Joko Widodo menolak wacana perpanjangan
masa jabatan presiden. Kata Jaleswari, Jokowi berkomitmen menjaga aturan
terkait penyelenggaran Pemilu berjalan sesuai ketentuan.
"Presiden Jokowi menegaskan tidak berminat menjadi Presiden
tiga periode. Presiden patuh pada konstitusi," demikian keterangan
Jaleswari, Selasa (11/1/2022).
Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan bahwa sesuai konstitusi
amanatnya adalah seorang presiden dapat dipilih kembali paling banyak satu kali
masa jabatan. Aturan itu termaktub dalam UUD 1945 pasal tujuh.
Presiden Jokowi, kata Jaleswari berkomitmen untuk menjaga
bersama aturan itu.
Jaleswari juga menyinggung soal Pemilu yang digelar setiap 5
tahun sekali. Sejak era Reformasi, dimulai tahun 1999, Pemilu berjalan secara
demokratis setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, tambah Jaleswari, KPU, Pemerintah bersama DPR sedang
membahas jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Tujuan pembahasan itu,
agar Pemilu bisa dilaksanakan dengan lancar.
"Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk
pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik,"
terang Jaleswari.
0 Komentar