RENGAT -
Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal beberapa waktu lalu
menyampaikan ada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu yang masih belum membayarkan tagihan listriknya.
Bahkan Hendrizal memerintahkan kepada OPD tersebut agar
segera membayarkan, sebab apabila tidak dibayarkan maka pada Jumat (28/1/2022)
ini listrik di OPD tersebut akan diputus oleh pihak PLN. Berdasarkan konfirmasi
yang dilakukan oleh Tribunpekanbaru.com dengan Plt Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Inhu, Riswidiantoro bahwa masalah
tunggakan listrik tersebut sudah diselesaikan.
Menurutnya persoalannya kemarin masih ada sejumlah OPD yang
belum mengajukan pencairan Uang Persediaan (UP), sehingga tidak dapat melakukan
pembayaran tagihan listrik. Namun pada Kamis (27/1/2022) kemarin, seluruh OPD
sudah mengajukan pencairan UP.
"Sudah semuanya mengajukan, dan SP2Dnya sudah
ditandatangani. Artinya tidak ada persoalan lagi," kata Aris ketika
ditemui wartawan di ruang kerjanya. Sehingga saat ini seluruh OPD di lingkungan
Pemkab Inhu sudah dapat melakukan pembayaran tagihan listriknya.
Tribunpekanbaru.com

0 Komentar