|
BENGKALI - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis masih
memberlakukan larangan jenguk atau peniadaan jam berkunjung bagi keluarga
pasien. Hal itu ditegaskan Plt Direktur RSUD Bengkalis dr Ersan Saputra, TH
kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
"Sesuai dengan keputusan pemerintah yang menetapkan Pandemi
Covid-19, pihak RSUD Bengkalis sejak 18 Maret 2020 membuat suatu edaran dan
pengumuman bahwa jam berkunjung bagi keluarga pasien ditiadakan. Kemudian
pasien hanya ditunggu oleh satu orang penunggu yang sudah melewati skrining
kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan," tegasnya, seperti disampaikan
Wakil Direktur Pelayanan Rita Puspa.
Aturan itu disebut Rita masih berlaku sampai hari ini dan belum
dicabut. Setiap unit di RSUD Bengkalis wajib melaksanakan aturan ditetapkan dan
dipahami oleh seluruh masyarakat.
"Di kesempatan ini karena Covid-19 masih dianggap Pandemi,
aturan ini masih berlaku sampai hari ini dan sampai batas waktu yang belum ditentukan,"ucapnya
lagi.
Kemudian, untuk penunggu pasien, RSUD Bengkalis memberlakukan
aturan tambahan. Para penunggu pasien sedapat mungkin sudah divaksin.
"Kalau belum divaksinasi kita sarankan untuk vaksin. Dan
untuk orang yang datang ke RSUD Bengkalis harus melakukan scan QR,"terang
Rita.
Rita menambahkan aturan yang ada bukan untuk mempersulit
masyarakat Bengkalis. Hal itu untuk kewaspadaan dan pencegahan penularan virus
corona terhadap pasien dan masyarakat.
Nihil Pasien Covid-19
Meskipun penyebaran virus corona masih berlangsung, RSUD
Bengkalis bulan Desember 2021 sampai Januari 2022 nihil pasien terinfeksi
Covid-19.
"Alhamdulillah, terhitung Desember sampai Januari sekarang
kasus yang dirawat nihil. Kita berharap tidak ada masyarakat kita yang dirawat
terinfeksi virus ini baik sedang dan berat," kata Rita Puspa.
Pun demikian ruang inap perawatan Covid-19 masih disiagakan
untuk mengantisipasi adanya pasien Covid-19 yang harus mendapatkan perawatan.
"Tetapi kita berharap jangan ada lagi kasus baru,"harapnya.
0 Komentar