SIAK - Kantor Imigrasi Kelas II TPI dan Rumah Tahanan Negara
(Rutan Kelas IIB Siak menggelar deklarasi kinerja tahun 2022 dalam rangka
mengukuhkan komitmen pegawai Kemenkumham untuk peningkatan kinerjanya.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah
Kemenkumham Riau, M Tito Andrianto.
Dalam prosesi itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Siak, Yanto dan
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Siak, Tonggo Butar-Butar memimpin
pembacaan janji kinerja di Aula Kantor Imigrasi Siak, Rabu (26/1/2022).
Pembacaan tersebut kemudian diikuti pejabat struktural dua lembaga tersebut.
Kadiv Imigrasi, M Tito Andrianto dalam sambutannya menyampaikan
bahwa tenggat waktu deklarasi kinerja ini adalah sampai 31 Januari 2022.
"Semoga janji kinerja ini dihayati isinya, kalau dibaca
saja bisa lupa. Turunan dari janji kinerja ke seluruh pegawai ini adalah
komitmen bersama," cakapnya.
Dia pun meminta kepada Kakanim dan Karutan agar deklarasi janji
kinerja yang sudah ditandatangani agar dipasang di ruang publik di kantor
masing-masing. Dengan demikian masyarakat bisa melihat dan merasakan pelayanan
serta inovasi yang telah dibuat.
Tujuannya lanjut dia adalah menuju Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK &
WBBM). Dikatakannya bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dan Rutan Kelas IIB
Siak sudah lolos Evaluasi TPI (Tim Penilai Internal) namun belum beruntung
memperoleh Predikat WBK.
"Tapi WBK/WBBM bukan harus ada pengakuan namun masyarakat
betul merasakan pelayanan dan inovasi kita," imbuhnya.
Dia menambahkan bahwa Predikat WBK/WBBM ini dinilai oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun tidak
semua UPT bisa dikunjungi langsung oleh Kementerian tersebut maka diminta untuk
ditampilkan juga di media sosial.
"Ditandai KemenPANRB nya biar mereka juga melihat. Karutan
dan Kakanim juga memantau di sosmed sehingga bisa menjawab secara SOP. Insya
Allah 2022 bisa diraih predikat WBK/WBBM, saya minta pejabat struktural
mendukung," sambungannya.
Sementara itu, Kepala kantor imigrasi Kelas II TPI Siak, Yanto
menyampaikan bahwa imigrasi Siak pada Desember 2021 telah menerima hasil survei
Balitbangham dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 100 persen dan
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 99,8 persen.
Selain itu tahun 2021 Kanim Kelas II TPI Siak dan Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Siak juga menorehkan prestasi dan penghargaan dari Kemenkumham
RI sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah melaksanakan Pelayanan Berbasis
HAM.
"Diharapkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak dan Rutan
Klas IIB Siak Sri Indrapura dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada
masyarakat dengan penuh integritas, kreativitas, dan penuh inovasi yang dapat
memudahkan dalam melayani masyarakat dengan cepat hingga akhirnya meraih
predikat WBK," ujarnya.

0 Komentar