|
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT
Adimulia Agrolestari (PT AA), Riana Iskandar, terkait suap pengurusan
perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuantan
Singingi (Kuansing). Suap diberikan pada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Andi Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat ini
politisi Partai Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini, Selasa (11/1/2022), pemeriksaan saksi tindak
pidana korporasi suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di
Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, untuk tesangka AP," ujar Plt
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa sore.
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK,
Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain menjabat direktur, Riana juga merupakan accounting di PT Adimulia
Agrolestari.
Saat ini, penyidik KPK memang sedang melengkapi berkas perkara
Andi Putra. Sebelumnya sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk dimintai
keterangan, terkait aliran dana suap daei PT Adimulia Agrolestari.
Di antara para saksi itu adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi
Riau, Zulfadli, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Riau, M Syahrir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Sri Ambar
Kusumawati, dan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah
Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.
Pemeriksaan juga dilakukan pada Kabid Pengadaan Tanah dan
Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen, dan Kabid
Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan
Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir,
Kemudian, Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada
Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Anton Suprojo, Perekayasa Muda
pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi, Kasi Survei
Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Selanjutnya, Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak
dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, dan Risman Ali, Camat
Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara suap ini, KPK juga menetapkan General Manager PT
Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah
lengkap san sudah dilimpahkannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin
melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang
dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu
adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang
diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan
terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian
mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta
supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam
mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit
Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun
di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga
telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar
Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali
menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Ketika itu juga diamankan Hendri
Kurniadi, Ajudan Bupati, Andri Meiriki, Staf bagian umum persuratan Bupati.
Lalu Deli Iswanto, supir Bupati, Paino, Senior Manager PT AA,
Yuda, sopir PT AA dan Juang, sopir. Setelah diperiksa, KPK menetapkan Andi
Putra dan Sudarso sebagai tersangka, dan menahannya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk
penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total
Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya, Andi Putra selaku penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5
ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
0 Komentar