|
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas
perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun
Anggaran 2014-2015 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Tiga tersangka segera diadili.
Tiga tersangka itu adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager
PT WIKA, Firjan Taufa selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi I Medan
PT WIKA, dan Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas perkara
diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan pada Selasa
(11/1/2022).
"Tim Jaksa pada Selasa (11/1/2022) telah melimpahkan berkas
perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dan kawan-kawan ke
Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali, Rabu (12/1/2022).
Ali mengatakan, dengan telah dilimpahkan berkas perkara ke
pengadilan maka penahanan ketiga tersangka jadi kewenangan majelis hakim yang
akan menyidangkan perkara.
"Penahanan beralih menjadi kewenangan pengadilan. Untuk
tempat penahanan ketiga tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) KPK," jelas Ali.
Diketahui, Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah
Putih, Firjan Taufa d di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta Adhi Kazmi
ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Tim Jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan
majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat
dakwaan," kata Ali.
Para tersangka didakwa dengan dakwaan, Primair: Pasal 2 ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP dan Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Pada perkara ini, KPK juga
telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA- Sumindo, Petrus Edy Susanto
dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Untuk I Ketut juga telah diputus
bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.
Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera
PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi
(KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya
ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar
Pulau Bengkalis.
Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu
perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab
Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi
berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam
pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik
dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan
kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan
tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas
PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk
keperluan lainnya.
Akibat perbuatan itu, diduga telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar
Rp 359 miliar.
0 Komentar