PEKANBARU - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Riau telah menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Kampar, Surya Darmawan, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan
ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang.
Penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa Surya Kawi
itu dilakukan setelah penyidik menemukan adanya keterlibatannya dalam proyek
tahun anggaran 2019 itu. Ia diketahui menjadi orang yang mengatur pemenang
tender dan juga menerima aliran dana proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah,
mengatakan jaksa penyidik akan memeriksa Surya Darmawan sebagai tersangka.
Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan pada Jumat (28/1/2022)
lalu.
"Kami sudah layangkan surat panggilan untuk diperiksa bagi
yang bersangkutan (Surya Darmawan, red). Diperiksa sebagai tersangka,"
ujar Rizky, Ahad (30/1/2022).
Rizky mengatakan, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Surya
Darmawan dilakukan pada Rabu (2/2/2022) nanti. "Sesuai jadwal pada Rabu
ini," kata Rizky.
Sebelumnya, Rizky mengatakan, penyidik sudah mengantongi cukup
bukti baik keterangan saksi maupun bukti pendukung untuk meningkatkan status
Surya Darmawan dari saksi sebagai tersangka.
"Penyidik sudah menemukan bukti-bukti lain yang mengungkap
keterlibatan dari saudara SD," tegas Rizky, Kamis (27/1/2022).
Penyidik juga menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung
pria yang akrab disapa Surya Kawi itu dalam pelaksanakan pekerjaan ruang irna
kelas III di RSUD Bangkinang. "Kita bahkan temukan aliran dana yang
diterima tersangka," kata Rizky.
Dalam proses penyidikan, Surya Darmawan pernah satu kali
diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, yang bersangkutan telah beberapa kali
mangkir dipanggil untuk dimintai keterangannya hingga saat ini tak diketahui di
mana keberadaannya.
"Syukurnya yang bersangkutan pernah hadir sebagai saksi
saat proses penyidikan. Itu salah satu alasan juga penyidik berani menetapkan
yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Rizky.
Rizky membeberkan peran Surya Darmawan dalam proyek bernilai
puluhan miliaran rupiah tersebut. Menurutnya, Surya Darmawan diduga sebagai
pihak yang mengatur pemenang tender.
"Perannya kita duga sebagai yang mengatur proyek sehingga
PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian kita juga
menemukan beberapa bukti keterlibatan langsung dari tersangka untuk
melaksanakan pekerjaan, bahkan kita juga sudah menemukan ada aliran-aliran dana
oleh tersangka," jelas Rizky.
Atas perbuatannya, Surya Darmawan dijerat dengan Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka masing-masing berinisial MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan
pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD
Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian
Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku
pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini
diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT
Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember
2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya
dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang
dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi
pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat
item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti
kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai
spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh
nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

0 Komentar