PEKANBARU - Mantan Kepala Desa (Kades) Merbau, Kecamatan Bunut,
Kabupaten Pelalawan periode 2015-2021, Edi Maskor, divonis 1 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekananru karena
korupsi dana desa Rp573 juta, Senin (17/1/2022).
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan menyatakan, terdakwa terbukti
bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Edi Maskor terbukti secara sah
melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara
selama 1 tahun," ujar hakim Dahlan, dalam sidang yang digelar secara
teleconference.
Selain penjara, hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar
Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka dapat diganti 2
bulan kurungan.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Try
Rengga Putra, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa
penuntut umum (JPU) Jumieko Andra SH.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menghukum
terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta
subsidair 3 bulan kurungan badan.
Dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi pada
Agustus-Desember 2018 silam. Berawal ketika Desa Merbau mendapatkan APBDes 2018
sebesar Rp650 juta untuk dana penyertaan.
Namun terdakwa sebagai Kades justru menyelewengkan dana tersebut
untuk merperkaya diri. Akibat tindakan itu negara dirugikan Rp573 juta,
0 Komentar