|
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Riau berkoordinasi dengan Kejaksaaan terkait penyerahan tersangka dugaan
pencabulan, Syafri Harto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara Dekan FISIP Unri itu sudah dinyatakan lengkap
atau P-21 oleh jaksa Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Surat
pemberitahuan P-21 sudah dikirim jaksa ke penyidik agar segera dilakukan tahap
II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat
koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut.
"Sudah kita terima surat resminya dari kejaksaan, sekitar pukul setengah 3
atau pukul 3 sore kemarin," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol
Teddy Ristiawan, Selasa (11/1/2022).
Teddy mengatakan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang
bukti ke JPU. Namun, Teddy belum bisa memastikan proses tahap II.
"Waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU,"
kata Teddy.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap
mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk
pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan
Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik
dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali
salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,
pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan
atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun
penjara.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri
Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim
Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UnrI,
Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan
pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran
nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun
Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri
dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan
mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi
Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri
Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
0 Komentar