PEKANBARU - Hari Budi Utomo akhirnya benar-benar sampai
di kantor kejaksaan. Pria yang mengaku bertugas sebagai jaksa itu hanya
tertunduk ketika diserahkan penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Hari Budi Utomo ditangkap tim Intelijen Kejari bersama
Satreskrim Polres Bengkalis pada 30 November 2021 di rumahnya, Jalan Pelajar
Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Bengkalis. Ia melakukan penipuan.
Setelah diproses hukum di Satreskrim Polres Bengkalis, akhirnya
berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik melakukan proses tahap
II berupa penyerahan tersangka san batang bukti ke JPU, Rabu (26/1/2022).
"Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, JPU telah
menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan atau pemalsuan
dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo," ujar
Kepala Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman dikonfirmasi melalui Kepala Seksi
(Kasi) Pidana Umum Zikrullah, Rabu malam.
Dengan telah dilaksanakannya tahap II, kata Zikrullah,
kewenangan penanganan perkara dan penahanan terhadap tersangka beralih dari
penyidik kepada JPU. Tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Bengkalis.
"Untuk kepentingan penuntutan, JPU melanjutkan proses
penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Bengkalis hingga
pelimpahan perkara di pengadilan," tutur Zikrullah.
Selanjutnya, JPU akan menyiapkan surat dakwaan Jika rampung, berkas
dakwaan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk
disidangkan.
Hari Budi Utomo mengaku sebagai jaksa yang bertugas di
Pengalihan Aset pada Kejaksaan Agung, pria berusia 46 tahun itu menyebut dapat
membantu masyarakat khususnya warga Rupat untuk kepentingan pengurusan perkara.
Dengan jabatan mentereng itu, Hari Budi Utomo dapat memikat hati
seorang wanita di Rupat. Ia melangsungkan pernikahan siri dengan wanita pujaan
hatinya berinisial IS (48) yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
Sejak saat itu pula, tersangka tidak beranjak dari wilayah
Rupat. Dia beralasan ada tugas khusus sehingga tidak harus masuk kantor, cukup
dilakukan di rumah saja secara online.
Untuk lebih meyakinkan, tersangka mengenakan pakaian seragam
saat mengaku pergi bekerja. Seragam dinas kejaksaan beserta pangkat dan atribut
serta pakaian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) didapatkannya dengan cara
membeli secara online.
Saat diamankan, petugas turut menyita 1 set baju dinas lengkap
dengan pangkat dan atribut seperti topi upacara dan sepatu, pakaian dinas
upacara, 1 set baju IAD, amplop surat berlogo kejaksaan, stop map berlogo
kejaksaan, dan notebook berlogo Kejaksaan.
Selain itu juga diamankan Kepja Nomor 249
tahun 2020 tentang SOP Kejaksaan RI, dan lampiran IV Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus. "Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pidana
dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana," pungkas
Zikrullah.

0 Komentar